Ilustrasi (foto:internet) |
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2020 dan berlaku pada tanggal 31 Maret 2020 dengan Nomor : 443/181/BUP, tentang penutupan transportasi yakni penerbangan perintis, kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyeberangan, kapal perintis, speed boat, dan atau jenis kapal apapun yang membawa penumpang dari seluruh pelabuhan atau udara di wilayah pesisir termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Juru bicara teknis Gugus Tugas Serieli BW mengatakan pihaknya sampai saat ini belum ada tanggapan mengenai surat yang dikirim kepada Gubernur Sumatera Barat yang tertuju kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
"Kita sudah mengirimkan surat permohonan penutupan semua transportasi termasuk Bandar Udara, hingga saat ini belum ada respon surat terkait penutupan akses udara, kecuali transportasi laut. Tapi otoritas penutupan akses bandara ada di kementerian perhubungan," Katanya saat ditanya melalui via WA, Kamis, (9/4/2020).
Sementara surat Menteri Perhubungan Nomor : PL. 001/1/4 phb 2020, tentang operasional Bandar Udara, dimana poin keempat menyebutkan bahwa pelayanan operasional bandar udara tetap berjalan dengan mengoptimalkan pada protokol kesehatan, dengan alasan adanya pengiriman cargo atau Pos.
"Jadi di surat edaran itu dimungkinkan dilakukan penutupan dengan terlebih dahulu pihak otoritas bandara berkoordinasi dengan pemda dan operator penerbangan," kata Serieli BW.
Pihak terkait berharap adanya penutupan sementara bandar udara guna meminimalisir penyebaran virus corona dan pendatang yang masuk ke Mentawai. (Str)