![]() |
Foto Ilustrasi |
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Pengumuman penerimaan CPNS 2019 di Kabupaten Kepulauan Mentawai dipercepat menjadi hari ini, Rabu (13/11).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai, Sermon Sakerebau melalui Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Simbeksim Saleleubaja mengatakan bahwa percepatan pengumuman seleksi CPNS di Mentawai terkait beberapa pertimbangan.
"Sebelumnya saat pemerintah daerah rakor pada Selasa (05/11) lalu,
disepakati penetapan jadwal pengumuman di Provinsi Sumbar serentak pada Jumat (15/11), namun keputusan tersebut tidak mengikat dan bisa saja berubah sesuai kondisi daerah dan beberapa faktor," terang Simbeksim di ruang kerjanya, Rabu (13/11).
Hal tersebut dilakukan setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Kepulauan Mentawai dilanjutkan konsultasi ke BKN via selular dan menimbang beberapa faktor terutama kondisi geografis daerah Kepulauan Mentawai yang berbeda dari wilayah daratan Sumatera.
"Setelah Bapak Bupati memberi pandangan dan petunjuk terkait kendala akses informasi kepada masyarakat di pelosok daerah khususnya yang tidak terjangkau sinyal, kita konsultasikan kembali dengan BKN Kantor regional XII Pekanbaru sehingga sepakat pengumuman untuk kabupaten kepulauan Mentawai dipercepat," papar Simbetsim
Ia menambahkan pengumuman yang dikeluarkan hari ini bisa saja minggu depan baru sampai ke masyarakat di wilayah blank spot Mentawai dan bisa saja baru mendapatkan informasi saat ada jadwal kapal antar pulau yang menyisir daerah tersebut.
Bagi yang berminat melamar menjadi abdi negara / aparatur sipil negara (ASN) pada seleksi CPNS 2019 di Kabupaten kepulauan Mentawai, kata Simbetsin dapat mengakses informasinya di website resmi Pemkab Mentawai di alamat www.mentawaikab.go.id, atau di website radio LPPL Radio Sasaraina Pemkab Mentawai di www.sasarainafm.com dan juga di facebook Kominfo Mentawai, dan Facebook bkpsdm mentawai.
Selain itu,BKPSDM kabupaten Kepulauan Mentawai juga menyebarkan informasi secara manual melalui kecamatan, korwil, tempat ibadah, di kantor BKPSDM, OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, dan RSUD. (KS)