![]() |
Ilustrasi : Penerimaan PPPK Tahap II Tahun 2019 |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga saat ini masih menunggu informasi pasti
dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, terkait dengan penerimaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) tahap kedua untuk kategori
umum..
“Terkait
penerimaan PPPK, kita saat ini masih menunggu informasi baik dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI) maupun BKN pusat
sebagai pelaksana teknis, meskipun ada informasi yang beredar di media sosial,
tapi kita tetap tunggu yang pasti dari pusat, ”kata Kepala Bidang Kepegawaian
di BKPSDM Mentawai, Simbetsim Saleleubaja, Kamis (16/5).
Simbet
menyebutkan, di beberapa media sosial sering ada informasi tentang penerimaan
PPPK, namun pihaknya masih tetap menunggu informasi yang pasti dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
“Kalau
menyikapi informasi secara umum, memang tahun ini akan ada, namun kapan
bulannya, tanggalnya kita belum tahu pasti, bahkan ada yang mengatakan tahun
ini akan ada peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tapi bagi kami itu
sifatnya masih informasi umum, belum bisa juga kami keluarkan semacam
statement, bahwa ini betul ada atau tidak,”ungkap Simbetsim..
Sementara
jika penerimaan PPPK dibuka, maka prosedur penerimaan nya sama seperti tes PPPK
bulan lalu bagi Kategori II (K2), namun kata Simbetsim, kalau penerimaan PPPK
tahap kedua bukan hanya sisa K2 saja namun umum, baik yang baru tamat kuliah,
maupun yang sudah bekerja di Instansi.
“Kalau
tahap kedua ini kan umum, bukan lagi khusus, baik yang sisa K2 kemarin, maupun
yang sudah bekerja maupun tidak. Tapi kalau sisa K2 tetap persyaratannya adalah
Strata 1 (S1), itu ketentuannya, kalau yang lain nanti disesuaikan dengan
pengumuman persyaratan, apakah S1 yang diterima atau tamatan SMA, itu
tergantung pada informasi yang disetujui seperti apa,”ungkapnya.
Untuk
formasi yang dibutuhkan yakni, tenaga teknis, kesehatan dan guru, sedangkan
tenaga penyuluh masih digunakan, sebab pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kepulauan Mentawai dengan Kementerian Pertanian tidak ada Memorandum of
Understanding (MoU). (Suntoro)