Iklan

TERKAIT Pemungutan Suara Ulang. Begini Penjelasan KPU Mentawai

Kamis, 25 April 2019, April 25, 2019 WIB Last Updated 2019-04-25T10:15:17Z
Ketua KPU Mentawai Eki Butman bersama para Komisioner KPU saat Jumpa Pers

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT- Komisi Pemilihan Umum Mentawai tegaskan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan KPU Mentawai di dua TPS, bukanlah suatu kecurangan untuk menguntungkan calon tertentu, namun adanya kesalahan prosedur penyelenggaraan tingkat KPPS.

“pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan KPU Mentawai bukalah suatu kecurangan untuk menguntungkan calon tertentu, namun kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggaraan tingkat KPPS, “ Ujar Devisi Teknis KPU Mentawai Iswanto pada media saat jumpa pers di kantor KPU Mentawai, Rabu (24/4)..

Iswanto menyebutkan  pelaksanaan PSU itu didasari dari adanya dua rekomendasi dari Bawaslu Mentawai pada tanggal 18 april 2019, “ Rekomendasi ini terkait dengan pelaksanaan pemilu 17 april 2019 lalu, yaitu pelaksanaan pencoblosan di TPS II Desa Mara Sipora Selatan, TPS VI Desa Saumanganyak Kec.Pagai Utara, namun dua  rekomendasi ini berbeda kasus,” Ujar Iswanto yang akrab disapa Paklek itu.

Ia menjelaskan, di desa Mara ditemui adanya kasus dua  warga yang ber KTP elektronik namun tidak sesuai dengan domisili, dan melakukan pencoblosan di TPS di desa Mara tanpa menggunakan formulir A5, yaitu formulir keterangan pidah  memilih, sementara ada warga yang ber KTP DKI mendapatkan dua surat suara, dan ada juga warga yang ber KTP  Tuapejat bahkan mendapatkan lima kertas suara..

Kemudian kasus desa saumanganyak, petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada pukul 10.45 Wib. Hal itu kata Iswanto  sudah mendapat persetujuan dari saksi dan panwascam, karena tidak ada pemilih DPTP dan DPTB, mereka berinisiatif lebih cepat memulai penghitungan suara karena DPTnya 70 orang, yang seharusnya penghitungan dimulai pukul 13.00 Wib.

Dengan adanya dua rekomendasi itu, menurut Iswanto, KPU Mentawai melakukan evaluasi serta diskusi tingkat kelembagaan personal dan Bawaslu beserta  komisioner lainnya dengan menggunakan jalur hirarki serta berkoordinasi KPU Provinsi terkait persoalan ini, dan pada 21 April 2019 lalu melalui hasil koordinasi itu ditetapkan pelaksanaan   PSU di 2 TPS ini pada 27 april 2019 mendatang.(SS)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TERKAIT Pemungutan Suara Ulang. Begini Penjelasan KPU Mentawai

Terkini

iklan2

Iklan