Ketua KPU Mentawai Eki Butman bersama para Komisioner KPU saat Jumpa Pers |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT- Komisi Pemilihan Umum Mentawai tegaskan, pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) yang dilakukan KPU Mentawai di dua TPS, bukanlah suatu kecurangan
untuk menguntungkan calon tertentu, namun adanya kesalahan prosedur
penyelenggaraan tingkat KPPS.
“pelaksanaan
pemungutan suara ulang dilakukan KPU Mentawai bukalah suatu kecurangan untuk
menguntungkan calon tertentu, namun kesalahan prosedur yang dilakukan
penyelenggaraan tingkat KPPS, “ Ujar Devisi Teknis KPU Mentawai Iswanto pada media
saat jumpa pers di kantor KPU Mentawai, Rabu (24/4)..
Iswanto
menyebutkan pelaksanaan PSU itu didasari
dari adanya dua rekomendasi dari Bawaslu Mentawai pada tanggal 18 april 2019, “
Rekomendasi ini terkait dengan pelaksanaan pemilu 17 april 2019 lalu, yaitu pelaksanaan
pencoblosan di TPS II Desa Mara Sipora Selatan, TPS VI Desa Saumanganyak
Kec.Pagai Utara, namun dua rekomendasi
ini berbeda kasus,” Ujar Iswanto yang akrab disapa Paklek itu.
Ia
menjelaskan, di desa Mara ditemui adanya kasus dua warga yang ber KTP elektronik namun tidak
sesuai dengan domisili, dan melakukan pencoblosan di TPS di desa Mara tanpa
menggunakan formulir A5, yaitu formulir keterangan pidah memilih, sementara ada warga yang ber KTP DKI
mendapatkan dua surat suara, dan ada juga warga yang ber KTP Tuapejat bahkan mendapatkan lima kertas suara..
Kemudian
kasus desa saumanganyak, petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada pukul
10.45 Wib. Hal itu kata Iswanto sudah mendapat
persetujuan dari saksi dan panwascam, karena tidak ada pemilih DPTP dan DPTB,
mereka berinisiatif lebih cepat memulai penghitungan suara karena DPTnya 70
orang, yang seharusnya penghitungan dimulai pukul 13.00 Wib.
Dengan
adanya dua rekomendasi itu, menurut Iswanto, KPU Mentawai melakukan evaluasi
serta diskusi tingkat kelembagaan personal dan Bawaslu beserta komisioner lainnya dengan menggunakan jalur
hirarki serta berkoordinasi KPU Provinsi terkait persoalan ini, dan pada 21 April
2019 lalu melalui hasil koordinasi itu ditetapkan pelaksanaan PSU di 2 TPS ini pada 27 april 2019 mendatang.(SS)