Iklan

Kapusdik Resmi Tutup Kegiatan Pemahaman HKWN Bagi Wartawan Se-Indonesia

Jumat, 26 April 2019, April 26, 2019 WIB Last Updated 2019-04-26T07:36:02Z

SASARAINAFM.COM, CISARUA — Kepala Pusat Pendidikan (Kapusdik) Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu resmi menutup kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara (HKWN) Bagi Wartawan Se-Indonesia, Kamis  (25/04) di Aula gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83 Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sambutannya ia menyampaikan kepada seluruh peserta untuk terus meningkatkan pemahaman tentang Hak Konstitusi Warga Negara, dimana wartawan merupakan pilar ke empat dalam Demokrasi dan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada publik.

"Kami berharap kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 4 hari ini dapat menambah wawasan rekan-rekan media terutama terkait hak Konstitusi Warga Negara, kemudian mengamalkannya serta menyampai kebenaran pada publik, melalui media masing-masing, " tuturnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah datang jauh-jauh dari berbagai penjuru tanah air Indonesia, untuk mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan insan pers yang meluangkan waktunya datang ke sini, jika ada kekurangan atas pelayanan, kami mohon maaf, kedepan harapan kita komunikasi wartawan dengan  Mahkamah Konstitusi tetap terjalin," imbuhnya.

Ia juga menegaskan kepada seluruh awak media untuk terus menyampaikan kebenaran sekalipun itu pahit dan menanamkan nilai-nilai pancasila dalam menjalani profesi "Mulia" itu, serta dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun beberapa materi yang diberikan diantaranya Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 & Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Seterusnya Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU Tahun 2019, Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Pemberitaan Pemilu 2019, Pengaduan terkait Kasus Pemilu ke Dewan Pers dan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. (red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapusdik Resmi Tutup Kegiatan Pemahaman HKWN Bagi Wartawan Se-Indonesia

Terkini

iklan2

Iklan