Iklan

Dewan Pers Minta Awak Media Tidak Langgar Kode Etik Jurnalistik

Jumat, 26 April 2019, April 26, 2019 WIB Last Updated 2019-04-29T01:17:00Z
Tenaga Ahli Bid.Pengaduan Dewan Pers Herutjahjo
CISARUA, SASARAINAFM.COM — Tenaga Ahli Bidang Pengaduan Dewan Pers Herutjahjo meminta kepada seluruh awak media untuk tidak melanggar kode Etik jurnalistik dalam melakukan tugasnya sebagai pemberi informasi kepada publik..

Hal itu disampaikannya kepada ratusan wartawan saat melakukan dialog pers dan presentasi penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran pemberitaan Pemilu 2019, pada rangkaian kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara (HKWN) bagi wartawan Se-Indonesia, di Aula gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83 Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rabu malam (24/04).

"Kami meminta kepada rekan-rekan insan pers harus betul-betul memahami sebelas kode Etik jurnalistik dan mengimplementasikannya dalam melaksanakan tugasnya seperti mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, " terangnya.

Ia menyebutkan sejak Januari hingga April 2019, pihaknya telah menerima sebanyak 16 pengaduan terkait pemilihan umum diantaranya Januari 5 pengaduan, Februari 3, Maret 7 dan April 1 pengaduan. Dimana pihaknya menyelesaikan kasus-kasus tersebut melalui 3 model yakni  surat ke Bawaslu, mediasi dan ajudikasi dan PPR/Pernyataan..

Menurutnya pelanggaran kode etik jurnalistik yang yang sering dilanggar oleh wartawan yaitu pada pasal 1 dan 3 yakni membuat berita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sehingga berita yang disampaikan tidak berimbang.

" Saya berani mengatakan yang banyak dilanggar itu dalam pasal 1 dan pasal 3, kenapa, karena tidak mengunci kebenaran suatu informasi, nah sebaiknya kepada wartawan, jika membuat sebuah berita harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu, pada saat itu juga, sehingga informasinya bisa berimbang, " paparnya.

Pada dialog khusus yang juga dihadiri Tenaga Ahli Dewan Pers, lainnya, Christiana Chelsia Chan itu, mencuat berbagai pertanyaan dan usulan dari peserta terutama meminta ketegasan Dewan Pers terhadap media yang belum terverifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual guna menghindari munculnya media yang abal-abal yang tidak "sehat" media yang tujuannya hanya untuk mencari keuntungan yang besar hdengan modal yang kecil.

Ia menuturkan media massa elektronik atau media online saat ini pertumbuhannya begitu cepat, bahkan pihak dewan pers memperkirakan saat ini media online se-indonesia mencapai 4.300 lebih dan baru sebagian kecil yang sudah disertifikasi oleh dewan pers.

" Ada banyak media online yang baru muncul rekan-rekan wartawan bisa menghitungnya sendiri, satu Provinsi kadang mencapai 100 media online, nah untuk melakukan proses verifikasi terhadap perusahaan pers tersebut butuh waktu dan tenaga ahli, dimana kita di dewan pers masih kekurangan itu, sehingga belum semua media yang bisa diversifikasi, "imbuhnya.

Sementara itu Christiana Chelsia Chan di tempat yang sama dan menjadi moderator pada kegiatan yang berlangsung selama 4 hari tersebut, menyebutkan bahwa dialog khusus yang singkat tersebut akan membantu menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi terutama dalam pengawasan dan pelaporan terhadap dugaan dugaan pelanggaran Pemilu serentak 2019. (red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dewan Pers Minta Awak Media Tidak Langgar Kode Etik Jurnalistik

Terkini

iklan2

Iklan