![]() |
Bawaslu bersama jajaran aparat Polres Mentawai saat melakukan patroli di kawasan dusun Jati |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai
bersama elemen terkait gelar patroli pengawasan selama masa tenang hingga hari
pemungutan suara.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius,
mengatakan bahwa tujuan utama patroli pengawasan yakni melakukan
pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran selama masa tenang.
Hal
itu dikatakannya saat dimintai keterangan melalui telepon seluler miliknya
Minggu, (14/4).
"masa
tenang mulai terhitung hari ini (Minggu, 14/4-red), jadi partai politik tidak
boleh lagi melakukan tahapan kampanye, kita lakukan patroli agar tidak terjadi
pelanggaran pemilu, baik di media sosial, media cetak serta dalam bentuk
lainnya, ini juga sesuai instruksi Bawaslu RI" katanya.
Perius
menambahkan, bahwa kegiatan patroli pengawasan sudah direncanakan sejak jauh
hari dan telah disampaikan ke pihak-pihak terkait.
"sebelumnya
kami telah melakukan koordinasi dengan unsur terkait, dan tanggapan stakeholer
sangat baik " ujarnya.
Jadwal
kegiatan akan dilakukan selama masa tenang mulai tanggal 14-16 April 2019,
baik pada siang dan malam hari.
Selain melakukan patroli di wilayah kecamatan Sipora Utara, pihaknya
juga akan melakukan hal serupa di 9
Kecamatan lainnya dengan melibatkan Panwascam.
Selain
menertibkan alat peraga kampanye (APK), pihaknya juga akan melakukan pengawasan
aktivitas peserta pemilu terkhusus di wilayah yang dianggap rawan seperti posko pemenangan,
kediaman caleg atau tempat lainnya.
Ia
menegaskan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan penindakan. Ia berharap di
Kepulauan Mentawai bisa tercipta pemilu yang jujur, adil, berkualitas dan
berintegritas tanpa politik uang.
Perius menuturkan, untuk menjaga pemilu yang bersih
dan aman, pihaknya juga telah menempatkan petugas pengawas diwilayah yang
dianggap rawan seperti pantai Barat Pulau Siberut dan wilayah Pagai Selatan.
Kegiatan
patroli pengawasan selama masa tenang tambahnya, dilakukan sesuai peraturan
Bawaslu RI nomor 33 tahun 2018 atas peraturan Bawaslu nomor 28 tentang pengawasan kampanye Pemilu.
Turut
terlibat dalam patroli pengawasan selama masa tenang yakni Polres Mentawai,
Kodim 0319 Mentawai, Satpol PP, KPU,
Panwascam, serta pihak terkait lainnya. (Nbl)