Iklan

Antisipasi Pelanggaran Pemilu pada Masa Tenang, Bawaslu Mentawai Gelar Patroli

Senin, 15 April 2019, April 15, 2019 WIB Last Updated 2019-04-15T01:20:22Z
Bawaslu bersama jajaran aparat Polres Mentawai saat melakukan patroli di kawasan dusun Jati 

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama elemen terkait gelar patroli pengawasan selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius,  mengatakan bahwa tujuan utama patroli pengawasan yakni melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran selama masa tenang.

Hal itu dikatakannya saat dimintai keterangan melalui telepon seluler miliknya Minggu, (14/4).
"masa tenang mulai terhitung hari ini (Minggu, 14/4-red), jadi partai politik tidak boleh lagi melakukan tahapan kampanye, kita lakukan patroli agar tidak terjadi pelanggaran pemilu, baik di media sosial, media cetak serta dalam bentuk lainnya, ini juga sesuai instruksi Bawaslu RI" katanya.

Perius menambahkan, bahwa kegiatan patroli pengawasan sudah direncanakan sejak jauh hari dan telah disampaikan ke pihak-pihak terkait.

"sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan unsur terkait, dan tanggapan stakeholer sangat baik " ujarnya.

Jadwal kegiatan akan dilakukan selama masa tenang mulai tanggal 14-16 April 2019, baik  pada siang dan  malam hari.  Selain melakukan patroli di wilayah kecamatan Sipora Utara, pihaknya juga akan melakukan hal serupa di 9  Kecamatan lainnya dengan melibatkan Panwascam.

Selain menertibkan alat peraga kampanye (APK), pihaknya juga akan melakukan pengawasan aktivitas peserta pemilu terkhusus di wilayah yang  dianggap rawan seperti posko pemenangan, kediaman caleg atau tempat lainnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, maka pihaknya  akan melakukan penindakan. Ia berharap di Kepulauan Mentawai bisa tercipta pemilu yang jujur, adil, berkualitas dan berintegritas tanpa politik uang.

Perius  menuturkan, untuk menjaga pemilu yang bersih dan aman, pihaknya juga telah menempatkan petugas pengawas diwilayah yang dianggap rawan seperti pantai Barat Pulau Siberut dan wilayah Pagai Selatan.

Kegiatan patroli pengawasan selama masa tenang tambahnya, dilakukan sesuai peraturan Bawaslu RI nomor 33 tahun 2018 atas peraturan Bawaslu nomor 28  tentang pengawasan kampanye Pemilu.

Turut terlibat dalam patroli pengawasan selama masa tenang yakni Polres Mentawai, Kodim 0319 Mentawai,  Satpol PP, KPU, Panwascam, serta pihak terkait lainnya. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antisipasi Pelanggaran Pemilu pada Masa Tenang, Bawaslu Mentawai Gelar Patroli

Terkini

iklan2

Iklan