![]() |
Apel Gabungan ASN di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai |
SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_ Sekretaris Daerah Mentawai
Martinus Dahlan menegaskan para Apratur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tidak disiplin dan malas kerja
akan ditindak tegas, bahkan bisa dipecat setelah melalui beberapa proses peringatan.
“saya tegaskan, ASN
tidak disiplin kerja akan kami tindak tegas.
Biarlah kami dibenci sejauh kami masih menjalankan hal itu sesuai
aturan" tegasnya saat memberikan amanat pada apel gabungan di halaman
Sekretariat Daerah Mentawai Senin, (18/2/2019).
Lebih lanjut Martinus menuturkan, ASN yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja
setelah kehadiran diakumulasikan
selama satu tahun, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
Dia menegaskan, tidak pandang bulu melakukan tindakan tegas
kepada pegawai yang indisipliner. Proses pemecatan yang akan dilakukan
nantinya, mengikuti mekanisme Peraturan
Pemerinta (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. .
"kami akan
tindak tegas siapapun dia, kami akan pedomani PP 53 tahun 2010" ujarnya.
Ia juga mengatakan, pada bulan Januari lalu pihaknya telah
melakukan pemberhentian 7 orang ASN yang
indisipliner dilingkungan Pemkab Mentawai.
Ia juga memastikan
dalam waktu dekat pihaknya kembali akan memberikan tindakan tegas kepada ASN
yang melanggar disiplin di lingkungan Pemerintahan Mentawai.
"Kami akan buktikan, dalam waktu dekat akan ada lagi
ASN yang akan mendapatkan teguran tegas bahkan dipecat" tukasnya.
Martinus mengimbau setiap pimpinan OPD agar memberikan
teguran kepada ASN. Jika pimpinan OPD bersangkutan tidak melakukan teguran,
maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM yang di ketahui Bupati,
dan akan menindak tegas pimpinan OPD yang tidak mau menegur ASN nya yang
indisipliner.
"jika ada pimpinan OPD yang tidak mau menegur atau
menindak ASN nya, maka pimpinan OPD nya yang akan kami tindak tegas
" pungkasnya. (Nbl)