SASARAINAFM.COM,
Tuapejat _ Sesuai UU No. 24 tahun 2011,
mewajibkan seluruh WNI memiliki BPJS. Jika tahun 2019 masih ada warga yang
belum memiliki BPJS, akan diberikan
sanksi administrasi. " Misal ada bayi lahir, sebelum usianya 28 hari itu didaftarkan
langsung aktif. Tapi kalau tidak didaftarkan dalam jangka 28 hari. Ketika ia
mendaftar itu 14 hari baru aktif.
Kemudian
peserta mandiri tetap dikenakan biaya
sesuai premi/bulan sejak Januari
2019,"kata Antoni Rahmat Kepala BPJS Mentawai di ruang kerja nya, kamis
(10/01/2019).
Kemudian,
sejak terbitnya
Perpres
JKN No. 82 tahun 2018 terkait pembayaran premi tenaga honorer yang mengalami
kenaikan yakni
2%
dari UMP diambil dari upah pekerja dan 3% dari UMP dibayarkan OPD, hingga saat ini OPD yang sudah bersedia untuk
melakukan pungutan iuran sesuai perpres
baru Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Dinas Kesehatan. "DLH sudah
konfirmasi ke kita dengan memberikan
surat pernyataan kesediaan pembayaran iurannya. Secara lisan Dinkes juga
sudah, " katanya.
Antoni
berharap OPD lain segera mendaftarkan pegawai honorer atau kontrak nya.
Sesuai
nawacita Presiden Jokowi ke-5 yakni meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia, seluruh masyarakat ter-cover
BPJS dengan JKN KIS.
"
Angka kepesertaan di Mentawai ada sekira 94%.Kalau sudah di atas 95% sudah UHC
universal Health Coverage di Mentawai. Kalau sampai tenaga kontrak berkurang,
otomatis angka kepesertaan berkurang juga,"terang Antoni.
Ia
berharap Pemda Mentawai juga mendorong masyarakat yang mampu untuk mendaftarkan
dirinya dan keluarganya sebagai anggota JKN KIS. Dan, Kepada perusahaan yang
belum mendaftarkan karyawannya agar mendaftarkan karyawannya. .
Pembayaran
premi peserta mandiri
Kelas
I Rp,80.000/orang/bulan, kelas II
Rp,51.000/orang/bulan, kelas III Rp,25.500/orang/bulan.
"Kalau
PPU Pekerja Penerima Upah termasuk honor, PNS,
TNI, Polri mereka cukup yang bekerja saja membayar sebesar 2% dari upah
mereka untuk istri/suami dan anak pertama hingga ketiga, " katanya. (KS)