SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Dinkes
Provinsi Sumatera Barat terus melakukan inovasi dan terobosan baru dalam
menangulangi masalah kesehatan.
Kali
ini Dinkes mencanangkan beberapa gerakan 'Mas Gibur Dua' yaitu gerakan
Masyarakat Anti Stunting (Mas) Gizi Buruk Peduli Anak Dua (Gibur Dua), pada
Kamis (18/10) di Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan, yang dicanangkan
langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake..
Selain
gerakan kesehatan tadi dalam waktu yang bersamaan juga dicanangkannya gerakan
tetangga dan keluarga peduli Ibu hamil resiko tinggi (teralih hati) dan
Sipusuruket, kemudian gerakan makan buah-buahan dan sayuran juga dicanangkan.
Kepala
Dinkes Mentawai Lahmudin Siregar menjelaskan tujuan dicanangkannya beberapa
gerakan kesehatan tersebut, yang pertama upaya pemerintah untuk menurunkan
angka stunting atau gangguan pertumbuhan anak dengan kondisi badan lebih pendek
dari pada usianya.
Ia
memaparkan angka stunting di Kepulauan Mentawai dari tahun ke tahun mengalami
penurunan, di Tahun 2015 tercatat 39,8 persen, Tahun 2016 tercatat 34,8 persen
dan Tahun 2017 tercatat 31,9 persen.
"Sebenarnya
program ini sudah ada sebelumnya, namun kita membuat gerakan baru dengan
gerakan-gerakan kesehatan dan dilakukan secara bergotong royong, sehingga
persoalan stunting di Mentawai semakin berkurang, paling tidak target nasional
terkejar yaitu 20 persen, " paparnya .
Selanjutnya
terkait gizi buruk di Kepulauan Mentawai kata Lahmuddin saat ini cenderung
menurun, dimana sejak 2017 hingga per Oktober 2018 ditemukan 16 kasus gizi
buruk, hal tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya tercatat
Tahun 2015 terdapat 80 kasus dan tahun 2016 terdapat 40 kasus.
Lebih
lanjut dikatakannya terkait gerakan Tetangga dan Keluarga Peduli Ibu Hamil
Resiko Tinggi (terali hati) dan Sipusuruket merupakan upaya meminimalisir
resiko kematian bayi dan ibu melahirkan.
'Sipusuruket'
merupakan salah satu istilah dari masyarakat Mentawai yang artinya menjaga ibu
hamil baik dari pekerjaan dan sikap selama masa kehamilan lebih kurang 9 bulan.
"Sipusuruket
maknanya lebih mendalam, dimana saat kondisi kehamilan seorang ibu harus dijaga
dari pekerjaan yang berat dan menjaga sikap, selain itu sang suami juga harus
menjaga sikap dan pekerjaan tidak boleh melanggar pantangan saat istri lagi
hamil," paparnya
Kegiatan
tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake, Kadinkes
Sumbar Merry Yuliesday, Ketua IDI Sumbar Pom Harry Satria, Kadinkes Mentawai
Lahmuddin Siregar, Kadis Kominfo Mentawai Joni Anwar, Camat Sipora Selatan,
Kades Matobe dan jajaran staf Dinkes Mentawai serta masyarakat setempat. (Red)