Iklan

KPU Mentawai Buka Pos Pelayanan Bagi Pemilih Yang Tidak Terdaftar.

Rabu, 17 Oktober 2018, Oktober 17, 2018 WIB Last Updated 2018-10-17T06:50:34Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai membuka pos pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang.

Ketua KPU Mentawai Eki Butman mengatakan kepada sasarainafm.com bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan sejak 1 Oktober dan berakhir pada 28 Oktober 2018, dimana pasca rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat indikasi pemilih ganda oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Masing-masing Partai Politik (Parpol)..

"Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh daerah di Indonesia, dimana pasca rapat pleno DPT secara Nasional ditemukan banyak pemilih sama, oleh bawaslu temuan bawaslu dan masing-masing parpol, " terangnya  kepada sasarainafm.com saat membuka pelayanan di Dermaga Tuapejat, pada Rabu (17/10).

"Maka dengan semangat bersama KPUD, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat memperpanjang jadwal penetapan pemilih, gerakan ini disebut 'Gerakan Melindungi Hak Pilih' (GMHP), " tambahnya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya bagi masyarakat yang berkunjung ke Pos Pelayanan tersebut akan mendapatkan layanan seperti pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melihat terdaftar atau tidaknya yang bersangkutan sebagai pemilih..

Kemudian masyarakat yang belum terdaftar dengan menunjukkan KTP-el akan mengisi formulir tanggapan Masyarakat terhadap Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dan memasukkan yang bersangkutan sebagai daftar pemilih.

Eki menyebutkan kegiatan tersebut setiap hari dilaksanakan di Pos Pelayanan baik tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, namun untuk pelaksanaan di dermaga tersebut baru pertama kali.

"Kami sudah bentuk pos pelayanan di seluruh Desa dan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, diantaranya 43 Pos Pelayanan Desa,, 10 Pos Pelayanan Kecamatan dan Pos Pelayanan Kabupaten di Kantor KPU Mentawai, "paparnya.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang, bisa mendaftarkan diri, sehingga yang bersangkutan akan mendapatkan hak pilihnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Mentawai Buka Pos Pelayanan Bagi Pemilih Yang Tidak Terdaftar.

Terkini

iklan2

Iklan