SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai membuka pos pelayanan pengaduan
bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) Tahun 2019 mendatang.
Ketua
KPU Mentawai Eki Butman mengatakan kepada sasarainafm.com bahwa kegiatan
tersebut sudah berjalan sejak 1 Oktober dan berakhir pada 28 Oktober 2018,
dimana pasca rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat indikasi pemilih
ganda oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Masing-masing Partai Politik (Parpol)..
"Kegiatan
ini dilaksanakan serentak di seluruh daerah di Indonesia, dimana pasca rapat
pleno DPT secara Nasional ditemukan banyak pemilih sama, oleh bawaslu temuan
bawaslu dan masing-masing parpol, " terangnya kepada sasarainafm.com saat membuka pelayanan
di Dermaga Tuapejat, pada Rabu (17/10).
"Maka
dengan semangat bersama KPUD, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat memperpanjang
jadwal penetapan pemilih, gerakan ini disebut 'Gerakan Melindungi Hak Pilih'
(GMHP), " tambahnya lagi.
Lebih
lanjut dikatakannya bagi masyarakat yang berkunjung ke Pos Pelayanan tersebut
akan mendapatkan layanan seperti pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk
melihat terdaftar atau tidaknya yang bersangkutan sebagai pemilih..
Kemudian
masyarakat yang belum terdaftar dengan menunjukkan KTP-el akan mengisi formulir
tanggapan Masyarakat terhadap Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dan
memasukkan yang bersangkutan sebagai daftar pemilih.
Eki
menyebutkan kegiatan tersebut setiap hari dilaksanakan di Pos Pelayanan baik
tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, namun untuk pelaksanaan di dermaga
tersebut baru pertama kali.
"Kami
sudah bentuk pos pelayanan di seluruh Desa dan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan
Mentawai, diantaranya 43 Pos Pelayanan Desa,, 10 Pos Pelayanan Kecamatan dan
Pos Pelayanan Kabupaten di Kantor KPU Mentawai, "paparnya.
Ia
berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat yang belum terdaftar sebagai
pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang, bisa mendaftarkan diri,
sehingga yang bersangkutan akan mendapatkan hak pilihnya sebagai Warga Negara
Indonesia (WNI). (Red)