SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Bupati Kabupaten Kepulauan
Mentawai, Yudas Sabaggalet serahkan SK 100 persen kepada 79 Pegawai Negeri
Sipil (PNS), bagi tenaga Pendidikan dan tenaga Kesehatan tahun 2018 di Aula
Bupati Km 5, Kecamatan Sipora Utara.
Penyerahan
SK 100 persen merupakan PNS yang telah lulus seleksi pelatihan pra Jabatan bagi
tenaga pendidikan dan Kesehatan yang mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kepulauan Mentawai..
Bupati
Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara
(ASN) merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Perintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian yang seraih tugas.
“Kalau
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu dan diangkat sebagai ASN”. Katanya di selah acara penyerahan SK 100
persen, pada Kamis (13/9).
Ia
juga menyebutkan bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS atau ASN adalah
Pegawai Pemerintahan, bukan pegawai swasta, maksudnya bahwa semua pegawai
tunduk dengan aturan pemerintah.
Yudas
berharap pegawai yang sudah mendapat SK 100 persen bisa menghargai Pemerintah,
baik dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) tempatnya mengabdi.
“Hargai
artinnya bukan berarti harus cari muka, tidak, hargai maksudnya ikut terlibat,
didalam konteks Peenerintah. Kalau ditempat mereka (PNS) bertugas ada Kepala
Desa ada sesuatu hal yang tidak bisa dikerjakan, silakan dibantu, jangan justru
menyalahkan, saling tuding, karena PNS adalah Pegawai Pemerintah, Kepala Desa
juga Pemerintah, Sekretaris Desa juga Pemerintah”. Lanjutnya..
Kemudian
tentang perjanjian kerja, menurut Yudas perjanjian kerja terkait PNS yang suka
pindah - pindah tugas, sesuai dengan aturan perjanjian PNS bisa pindah tugas
apabila sudah mengabdi selama 15 tahun, namun kalau untuk pindah di wilayah
Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dipelajari lebih lanjut, tetapi untuk pindah
ke kampung halamannya bagi pendatang atau di luar Mentawai, harus mengabdi
selama 15 baru bisa pindah.
Dia
berharap setelah penyerahan SK 100 persen tidak ada yang mengajukan pindah
tugas sebelum 15 tahun masa pengabdian di wilayah Kepulauan Mentawai.
SK
yang diserahkan kepada PNS terdiri dari 33 tenaga Kesehatan dan 46 tenaga
Pendidikan.(Suntoro)