Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak saat membacakan SK Pengukuhan/ Perpanjangan Jabtan, Martinus D sebagai Sekda Mentawai, di Aula Kantor Bupati Sipora Utara, Selasa (22/10/24) |
Pj. Bupati Fernando J. Simanjuntak dalam sambutannya mengatakan Pengukuhan Martinus sebagai Sekda didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, dan juga sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2604/JP.00.01/08/2024 terkait hal rekomendasi hasil uji kompetensi dan evaluasi masa jabatan 5 tahun pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemkab. Mentawai.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah dan sudah melalui tahapan dalam proses perpanjangan yang dilakukan panitia seleksi.
Fernando berharap dengan kembali dikukuhkannya Martinus sebagai Sekda Mentawai ini bisa terus mengoptimalkan tugas dan fungsinya, apalagi jabatan Sekda ini merupakan jabatan yang strategis dan sentral, terutama dalam optimalisasi peningkatan kapasitas aparatur sipil negara di lingkup Pemkab. Mentawai.
“ada PR kita yang cukup banyak Pak Sekda, untuk kita sinergikan bersama dalam mengawal jalannya pemerintahan di kabupten kepulauan Mentawai ” tambahnya.
Sementara itu, Martinus menyatakan dirinya siap untuk menjalankan tugas dan fungsi seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.
“Pak Bupati memutuskan memperpanjang masa jabatan dan kembali memberikan kepercayaan kepada saya. Jabatan itu bukan hak ASN tapi merupakan suatu kepercayaan atasan terhadap bawahan,” ujarnya.