TfAoTUAoGUW9TSGlGUzoGfz8GA==
Light Dark
Pemkab Mentawai Gelar Konsultasi Publik RTRW 2024-2044

Pemkab Mentawai Gelar Konsultasi Publik RTRW 2024-2044

Daftar Isi
×

Sekretaris Daerah Mentawai Martinus Dahlan pada Pembukaan  Konsultasi Publik RTRW 2024-2044



SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Rinci Tata Ruang  Kabupaten  kepulauan Mentawai Kamis (25/07/2024) di Aula Bapeda.


Dengan diselenggarakannya kegiatan ini untuk merevisi kembali kajian kebijakan dan strategi penataan ruang yang akan dituangkan dalam materi teknis revisi RTRW dan rancangan pembangunan daerah, menghimpun informasi dari  stakeholder,Tokoh Masyarakat Adat,Lembaga swadaya masyarakat ,Tokoh Agama, yang ada mengenai setiap rencana pembangunan daerah yang strategis yang berkelanjutan menjadikan satu dokumen Penting Sebagai bahan pelaporan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Kegiatan kajian dan konsultasi publik yang dibuka langsung Pj Bupati Kepulauan Mentawai melalui  Sekretaris Daerah Martinus Dahlan menyampaikan, bahwa melalui ruang konsultasi publik ini agar secepat diselesaikan.


Menurutnya, revisi RTRW ini sudah cukup lama dimulai dari tahun 2015 sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tahun 2020, dan pada tahun yang sama muncul undang -undang cipta kerja dan disesuaikan kembali dengan aturan yang baru.

.

Disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat kajian lingkungan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.



Lebih lanjut, Martinus menambahkan, Hasil kajian RTRW ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD)tahun 2025 sampai 2045.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD )menjadi dokumen sebagai arah dan acuan pembangunan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat,  partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.


Martinus berharap agar melalui konsultasi publik ini semua dapat mengikuti dengan baik sehingga setiap substansi dan materi yang diberikan oleh narasumber akan menghasikan RTRW  yang mampu mendorong instansi produktif dan optimal secara berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat Mentawai.


Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Konsultan Publik Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya, Lembaga Pengabdian Masyarakat  oleh Bapak Irvan dalam pemaparannya menyampaikan;


  1. Kolaborasi antar steak holder dan legitimasi kepastian hukum  yang dimiliki Daerah dengan memiliki Pedoman penyelengara pembangunan daerah.
  2. Kepastian pemanfaatan Ruang, kepada masyarakat sehingga dengan adanya RTRW, pemerintah tidak ragu memberikan izin pemanfaatan individu,kelompok maupun kelompok usaha.
  3. Kepastian  perlindungan Lingkungan, menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan terutama yanga ada dikawasan lindung."RTRW dapat direvisi kembali setiap lima tahun  untuk kabupaten Kepulauan Mentawai. RTRW terbit pada tahun 2015 sehingga pada tahun 2020 peninjauan kembali. 


Irvan menyebutkan, dasar untuk merevisi menyesuaikan dinamika yang terjadi  seperti pada th 2020 terbitnya undang -undang cipta kerja untuk menata kembali karena banyaknya aturan yang tumpang tindih, peraturan perizinan dari tingkat Kabupaten/kota,hingga tingkat pemerintah pusat.


Sebagai contoh pemanfaatan ruang,kawasan hutan sebagai salah satu isu yang berkembang termasuk adanya amanat keberlangsungan ketahanan pangan diwilayah kepulauan Mentawai .


Lebih lanjut Irvan mengatakan,pada tahun 2022 penanganan kebencanaan dan penetapan garis pantai dan batas wilayah secepatnya diselesaikan 

Peran wilayah menjadi Pusat Kegiatan wilayah memiliki kepentingan daerah ditingkat nasional dan antar daerah, sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan daerah yang bekesinambungan.(KT)

Special Ads