Iklan

Jelang Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Mentawai Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Sabtu, 03 Februari 2024, Februari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-02-03T17:31:47Z

Bawaslu Mentawai Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024


SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Mentawai gelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara, pada Sabtu (3/2) di Hotel Graha Viona Km 7 Sipora Utara. Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan ( Panwascam)  se Kabupaten Kepulauan Mentawai, TNI, serta Kepolisian, 
juga sekaligus dilakukan simulasi pemungutan suara yang diperankan seluruh Komisioner Panwascam.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet menyampaikan simulasi ini dilaksanakan sebagai bahan persiapan, bahan evaluasi dan sebagai salah satu upaya mengatasi masalah yang sering muncul saat pelaksanaan pemilu nanti.



“ Saat ini Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai menggelar rakor pengawasan pungut hitung surat suara yang akan dilaksanakan 14 februari mendatang, pentingnya ini dilakukan simulasi terhadap jajaran pengawas pemilu dibeberapa kecamatan dan jajaran kecamatan yang mewakili ikut simulasi ini meneruskan kembali  ke personilnya disana.’’ Ucap Perius.

 

Perius juga menyebutkan kegiatan ini sangat penting bagi setiap petugas yang ada di TPS, agar dapat menjadi acuan bagi setiap petugas yang akan melaksanakan tanggungjawabnya supaya Pemilu 2024, dapat terselenggara dengan baik dan kondusif dengan harapan perolehan perhitungan suara dapat berlaku, agar hasilnya nanti dapat diterima oleh semua pihak.

 

Perius juga menambahkan kegiatan simulasi pemungutan dan perhitungan suara ini merupakan sarana dalam tingkat sosialisasi kepada masyarakat untuk bagaimana teknis pemungutan suara disetiap TPS dapat berjalan sesuai dengan regulasi.

 

Menurut Perius pada saat pemungutan dan penghitungan surat suara 14 februari 2024,  sebagaimana regulasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dan KPT KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, dalam hal ini  juga dikatakan Perius sudah diatur bahwa, pada saat pungut hitung ada beberapa kategori larangan  saat berada dirana pencoblosan.

 

“ ada beberapa kategori larangan saat pungut hitung suara seperti saksi yang ditugaskan oleh peserta pemilu tidak boleh menggunakan atribut apapun yang berbaur dengan partai, kemudian seluruh warga yang sudah mendapatkan hak pilih pada saat didalam bilik suara dilarang mengabadikan atau mendokumentasikan seperti membawa alat perekam atau handphone.’’ Ujarnya.

 

Kategori surat suara yang sudah dicoblos baik yang sah dan tidak sah kata Perius tidak jauh berbeda pada pemilu sebelumnya. Kata dia, jika terdapat surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS maka itu dianggap tidak sah, selanjutnya jika terdapat lebih dari satu atau dua yang terdapat diantara dua calon maka itu dikatakan tidak sah, kemudian jika terdapat pencoblosan diluar gambar dari pada nomor urut caleg yang ada di surat suara maka itu juga dinyatakan tidak sah, tetapi jika terdapat coblosan dinomor urut partai secara nasional itu sah.


Perius menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu baik kecamatan, desa hingga pengawas TPS dapat melaksanakan tugas kewajiban, wewenang, sesuai regulasi yang ada dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

 

“ saya menghimbau kepada seluruh petugas jajaran pengawas pemilu agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada, tidak kong kalikong, tidak macam- macam tetapi dapat melaksanakan tugas fungsinya sesuai aturan yang ada atau sesuai wewenang pengawas pemilu tahun 2024.” Tegasnya. {Md}.

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Mentawai Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Terkini

iklan2

Iklan