Bawaslu Mentawai Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 |
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet
menyampaikan simulasi ini dilaksanakan sebagai bahan persiapan, bahan evaluasi
dan sebagai salah satu upaya mengatasi masalah yang sering muncul saat
pelaksanaan pemilu nanti.
“ Saat ini Bawaslu
kabupaten kepulauan Mentawai menggelar rakor pengawasan pungut hitung surat
suara yang akan dilaksanakan 14 februari mendatang, pentingnya ini dilakukan
simulasi terhadap jajaran pengawas pemilu dibeberapa kecamatan dan jajaran
kecamatan yang mewakili ikut simulasi ini meneruskan kembali ke personilnya disana.’’ Ucap Perius.
Perius juga menyebutkan kegiatan ini sangat penting bagi setiap petugas
yang ada di TPS, agar dapat menjadi acuan bagi setiap petugas yang akan
melaksanakan tanggungjawabnya supaya Pemilu 2024, dapat terselenggara dengan
baik dan kondusif dengan harapan perolehan perhitungan suara dapat berlaku,
agar hasilnya nanti dapat diterima oleh semua pihak.
Perius
juga menambahkan kegiatan simulasi pemungutan dan perhitungan suara ini merupakan
sarana dalam tingkat sosialisasi kepada masyarakat untuk bagaimana teknis
pemungutan suara disetiap TPS dapat berjalan sesuai dengan regulasi.
Menurut Perius pada saat pemungutan dan penghitungan surat suara 14 februari 2024, sebagaimana regulasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dan KPT KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, dalam hal ini juga dikatakan Perius sudah diatur bahwa, pada saat pungut hitung ada beberapa kategori larangan saat berada dirana pencoblosan.
“
ada beberapa kategori larangan saat pungut hitung suara seperti saksi yang
ditugaskan oleh peserta pemilu tidak boleh menggunakan atribut apapun yang
berbaur dengan partai, kemudian seluruh warga yang sudah mendapatkan hak pilih
pada saat didalam bilik suara dilarang mengabadikan atau mendokumentasikan seperti
membawa alat perekam atau handphone.’’ Ujarnya.
Kategori
surat suara yang sudah dicoblos baik yang sah dan tidak sah kata Perius tidak
jauh berbeda pada pemilu sebelumnya. Kata dia, jika terdapat surat suara yang
tidak ditandatangani oleh ketua KPPS maka itu dianggap tidak sah, selanjutnya
jika terdapat lebih dari satu atau dua yang terdapat diantara dua calon maka
itu dikatakan tidak sah, kemudian jika terdapat pencoblosan diluar gambar dari
pada nomor urut caleg yang ada di surat suara maka itu juga dinyatakan tidak sah,
tetapi jika terdapat coblosan dinomor urut partai secara nasional itu sah.
Perius
menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu baik kecamatan, desa hingga
pengawas TPS dapat melaksanakan tugas kewajiban, wewenang, sesuai regulasi yang
ada dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“
saya menghimbau kepada seluruh petugas jajaran pengawas pemilu agar
melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada, tidak kong kalikong,
tidak macam- macam tetapi dapat melaksanakan tugas fungsinya sesuai aturan yang
ada atau sesuai wewenang pengawas pemilu tahun 2024.” Tegasnya. {Md}.