Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah bersama Kadis Kominfo Mentawai Heri Robertus menunjukan naskah PKS Pemanfaatan Aplikasi Berbagi Pakai |
Perjanjian kerjasam berdasarkan PKS Nomor: 120.016/MOU/GSB-2011 dan Nomor: 134.4/1.1/BUP/ /2021 itu menurut Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah merupakan kesekatan bersama untuk saling melakukan kerjasama antara Pemprov Sumbar melalui Dinskominfotik Sumbar bersama Pemkab Mentawai melalui Dinas Kominfo setempat untuk saling memberikan manfaat terhadap pemanfaatan aplikasi berbagi pakai untuk terwujudnya tata kelola organisasi yang baik dengan berbasis teknologi informasi yang dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai Heri Robertus menjelaskan, melalui kerjasama pemanfaatan aplikasi berbagi pakai Diskominfo mentawai bisa menggunakan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kebutuhan Pemkab Mentawai.
“Melalui kerjasama ini, kita bisa memakai aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Diskominfotik Provinsi Sumbar sesuai kebutuhan kita. Begitu juga sebaliknya, pihak Diskominfotik juga bisa memakai aplikasi yang kita buat dan kembangkan. Kerjasama ini saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” pungkas Heri Robertus.(MD)