Iklan

Begini Prosedur Pengajuan Laporan Ke Ombudsman RI

Jumat, 09 Juli 2021, Juli 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T07:21:33Z


SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT -
Ombudsman RI perwakilan Sumbar mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan hak layanan publik yang excellent.


Meilisa fitri harahap, Kepala keasistenan pemeriksaan laporan Ombudsman RI perwakilan Sumbar saat menghadiri talkshow Musaraina di radio Sasaraina beberapa waktu lalu menuturkan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik, maka bisa melaporkan ke Ombudsman melalui saluran call center 137 atau  telpon/whatssapp 08116656137, maupun alamat gmail sumbar@ombudsman.go.id.


Berikut tahapan prosedur yang dilalui; pertama, laporan masyarakat atau inisiatif ombudsman.


Pada tahap ini, pelapor memberikan identitas diri yang lengkap, memuat kronologis peristiwa, telah menyampaikan laporan secara langsung  kepada pihak terlapor atau atasannya dan tidak ada penyelesaian, kemudian peristiwa yang terjadi belum lewat dua tahun. Kemudian, identitas pelapor dapat dirahasiakan.


"Masyarakat tidak bisa mengajukan laporan langsung ke Ombudsman. Namun, pelapor terlebih dahulu sudah mengajukan keluhan /permasalahannya kepada instansi terkait. Jika tidak ada respon, baru lapor ke Ombudsman,"terang Meilisa fitri harahap di studio Sasaraina beberapa waktu lalu.


Selanjutnya, tahapan verifikasi kelengkapan syarat formil (identitas) dan materil (kronologis).


Jika data kurang lengkap, Ombudsman akan memberikan laporan tertulis kepada pelapor. Paling lambat 30 hari untuk melengkapi laporan, dan jika lewat maka pelapor dianggap mencabut laporannya.


Tahap ketiga, proses pemeriksaan. "Pada tahap pemeriksaan kami akan hubungi pelapor terkait tahapannya," ujar Meilisa.


Pada fase ini, imbuhnya, Ombudsman bisa melakukan klarifikasi tertulis dan langsung atau investigasi lapangan.


Ombudsman bisa meminta keterangan dari pihak terkait berhubungan dengan laporan tersebut.


Selain itu, melakukan mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus, dan systemic review, kemudian tahap selanjutnya, yakni rekomendasi Ombudsman. 


Akhir dari proses, muncul kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI  kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan atau ditindaklanjuti untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.


Lebih lanjut Meilisa mengatakan bahwa pada laporan akhir hasil pemeriksaan ada 4 kesimpulan yakni, tidak ditemukan mal administrasi, maka kasus ditutup.  Ada maladministrasi tetapi terselesaikan pada proses pemeriksaan, maka substansi yang dipermasalahksn selesai. 


Kemudian, ditemukan maladministrasi tetapi tidak bisa selesai dalam proses pemeriksaan, maka Ombudsman akan memberikan tindakan korektif dalam jangka waktu 30 hari.Jika tidak dijalankan, tahapan selanjutnya Ombudsman Sumbar akan menyampaikan ke Ombudsman RI di pusat.


Adapun jangka waktu untuk menyelesaikan substansi yang dipermasalahkan, untuk klasifikasi sederhana 60 hari, sedang 120 hari, sementara kasus berat 180 hari.


"Kami cenderung melakukan pendekatan persuasif bagaimana penyelenggara bisa segera memperbaiki layanannya. Jadi, pada akhirnya lebih kepada pemeriksaan dihentikan," tandasnya. (KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Begini Prosedur Pengajuan Laporan Ke Ombudsman RI

Terkini

iklan2

Iklan