Iklan

Kasus Tersangka Pengeboman Ikan di Sipora Mentawai Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Senin, 08 Maret 2021, Maret 08, 2021 WIB Last Updated 2021-03-08T02:08:02Z

Ilustrasi

SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT  -
Kasatreskrim Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menyebutkan perkembangan terbaru terkait tindak pidana pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Sipora, saat ini kasusnya sudah pada tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai  di Ulak Karang Selatan Kota Padang, pada Jum’at (5/3/2021) lalu.  


Sebelumnya diketahui, pada Kamis (4/2/2021) lalu, Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan satu unit kapal KM. Kasih Sayang beserta tujuh ABK akibat penggunaan bahan peledak saat menangkap ikan.


Akibat perbuatan mereka, dikenai Pasal 84 ayat (2) UURI No. 31 Th. 2004 tentang Perikanan Jo UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Th. 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Iptu Irmon menjelaskan langkah-langkah proses penyidikan yang telah dilakukan yakni, melakukan penahanan selama dua puluh hari dan perpanjangan penahanan sepuluh hari terhitung mulai jumat (5/2/2021) terhadap tujuh ABK Kapal KM. Kasih Sayang.


Selanjutnya, Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa lainnya yaitu penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat-surat/dokumen kapal.


Ia mengimbuhkan, Pada Selasa (16/2/2021) tim penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Lalu, pada Jum’at (19/2/2021) tim penyidik menerima P-19 dari JPU dan selanjutnya tim penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU.


Kemudian, Tim penyidik kembali menyerahkan berkas perkara pada Senin (1/3/2021) sesuai petunjuk dari JPU dan pada Rabu (3/3/2021) berkas Perkara dari Tim Penyidik dinyatakan lengkap (P-21).


"Tersangka dan barang bukti (Tahap II) kita serahkan kepada JPU pada Jum’at (5/3/2021) demi kelancaran proses persidangan dan saat ini dititipkan ke Polsek Padang Utara Polresta Padang," pungkasnya.(KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Tersangka Pengeboman Ikan di Sipora Mentawai Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Terkini

iklan2

Iklan