Iklan

7 Nelayan Asal Sibolga Diamankan Polres Mentawai

Minggu, 07 Februari 2021, Februari 07, 2021 WIB Last Updated 2021-02-07T17:15:16Z

Polres Mentawai mengamankan kapal nelayan yang digunakan menangkap ikan secara ilegal

SASARAINAFM.COM│ TUAPEIJAT -
Akibat bom ikan di wilayah hukum Kepulauan Mentawai, 7 orang nelayan asal Sibolga, Provinsi Sumatera Utara diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Mentawai.


Penangkapan ikan secara ilegal ini diketahui pihak Polres saat melakukan patroli rutin di perainran pulau Rua Mata sekitaran Desa Beriulou, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai.


"Kita menangkap pelaku pada saat patroli rutin Satuan Polair, Polres Mentawai di perairan Pulau Rua Mata, Desa Beriulou, Kecamatan Sipora Selatan pada  Kamis, (4/2) lalu, sekira pukul 12.30 WIB, pelaku sedang menjalankan aksi pengeboman ikan,” kata Kapolres Mentawai Mu’at, pada Sabtu, (6/2/2021), di Makopolres. 


Pelaku tiba di Mentawai dengan menggunakan kapal Tundo dengan mengitari wilayah Mentawai untuk mencari ikan, dimana pelaku bom ikan satu botol ukuran limun bisa menghasilkan ikan kurang lebih 10 ton.


“Satu botol sebesar limun saja, ini bisa mendapatkan sekitar 10 ton ikan, ini cukup banyak,” ujar Mu’at.


Lebih lanjut dijelaskan AKBP Mu’at, aksi penangkapan dengan menggunakan bom, sangat merusak ekosistem biota dasar laut di Kepulauan Mentawai.


"Kita mengamankan tujuh pelaku pengeboman ikan, ini diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan bahan kimia, seperti putasium yang dirakit menjadi bahan peledak, nah ini sangat merusak biota bawah laut, karang-karang akan rusak, sehingga tidak ada lagi tempat ikan mencari makan,” katanya.


Ia menegaskan guna menghindari kejadian yang sama, pihak Polres Mentawai lebih memperketat pengawasan wilayah hukum Kepulauan Mentawai dengan melakukan patroli lebih rutin.


"Untuk mengantisipasi hal yang sama, kita berharap kepada rekan-rekan Polair untuk memperketat pengamanan seputar laut Kepulauan Mentawai terutama dibagian pantai Barat, sebab lokasi tersebut menjadi incaran pelaku pengeboman ikan", ungkap Mu’at.


Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 84 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 2004 Jo Undang-Undang  No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun, dengan denda uang paling banyak Rp. 1,2 Miliar. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 7 Nelayan Asal Sibolga Diamankan Polres Mentawai

Terkini

iklan2

Iklan