Menteri Kominfo Johnny G.
Plate membuka Serap Aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis yang berlangsung virtual
dari Ops Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020). - (Indra Kusuma)
Menteri
Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kegiatan serap aspirasi memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan
dua RPP yang sedang disusun tersebut.
"Tentunya
pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan
kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses
migrasi siaran TV analog ke digital," ujarnya dalam Pembukaan Serap
Aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis yang berlangsung virtual dari Ops Room Kantor
Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020).
Menurut
Menteri Kominfo, pemberlakuan kedua RPP tersebut juga diharapkan mendorong
penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem
dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya
terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan
nasional.
"RPP
NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran,
dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan
berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha
rendah, menengah atau tinggi," jelasnya.
Menteri
Johnny menyatakan RPP NSPK telah menerapkan standar usaha untuk memberikan
kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain
itu, menurutnya RPP NSPK akan mereformasi perizinan berusaha.
"Dengan
adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan,
maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai
dengan arahan Presiden Joko Widodo," tandasnya.
Sedangkan
RPP Teknis, menurut Menteri Kominfo mengatur hal-hal teknis di sektor pos,
telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.
Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch
Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara
bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi
dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
"Kedua
RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi
digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah
mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan
bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang,"
jelasnya.
Menteri
Johnny juga berharap kegiatan Serap Aspirasi melalui konferensi video dapat
memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan ataupun usulan seluas-luasnya
bagi penyempurnaan kedua RPP tersebut.
"Tentu
RPP ini tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak, namun Kementerian Kominfo
akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang masuk yang tentunya forward
looking, berorientasi pada kepentingan nasional dan sesuai dengan
undang-undang di atasnya," ujarnya
Meskipun
pengaturan dikaitkan dengan kejadian pandemi, Menteri Johnny berharap tidak ada
lagi pandemi-pandemi selanjutnya agar dunia, khususnya Indonesia, kembali
menjalani kehidupan normal seperti biasa.
"Semoga
industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat
bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi
Digital Indonesia," imbuhnya.
Terobos Kebuntuan
Serap
Aspirasi penyunan aturan teknis pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja itu menjadi prioritas pemerintah. Menurut Menteri Johnny, kedua RPP
tersebut juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor Penyiaran yang telah
belasan tahun tidak terealisasi.
"Yaitu
implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat
waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog)
secara jelas dan tegas," tandasnya.
Menurut
Menteri Kominfo, sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran
Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas
jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat
pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.
"Ada
dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS. Penetapan
LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui
evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS
dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," tegasnya.
Menteri
Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan
telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. "Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan
siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI," jelasnya.
Adapun
penetapan Penyelenggara MUX sesuai RPP Teknis berdasarkan pertimbangan sebagai
berikut:
1.
Perlindungan
kepentingan nasional
2.
Pemerataan
penyebaran informasi
3.
Kesiapan
infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran
4.
Penetapan
Penyelenggara MUX yang telah melakukan investasi sebelumnya
5.
Perencanaan
penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau pencegahan interferensi spektrum
frekuensi radio
6.
Kesiapan
ekosistem penyelenggaraan penyiaran
7.
Efisiensi
industri Penyiaran
8.
Perlindungan
investasi; dan/atau
9.
Persiapan
penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO)
Komitmen Penyelenggara MUX
Menteri
Kominfo menegaskan Pemerintah juga memfasilitasi masyarakat agar bisa menerima
siaran televisi digital free-to-air. Menurutnya, penyediaan alat
bantu penerimaan siaran (set-top-box) kepada rumah tangga miskin berasal
dari komitmen Penyelenggara MUX.
Jika
penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak
mencukupi, maka Pemerintah dapat menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Prioritasnya
tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya
sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari
komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," jelas Menteri Johnny.
Penyediaan
itu menurut Menteri Kominfo sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Oleh
karena itu, Menteri Johnny mengharapkan penyusunan kedua RPP
tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta
Kerja berlaku.
"Dengan
melihat perkembangan penyiapan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja
yang sangat progresif, Pemerintah optimis target waktu penyelesaian yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tiga bulan sejak diundangkan yaitu
1 Februari 2021 akan tercapai, dengan tetap memberikan ruang yang
seluas-luasnya kepada masyarakat dan seluruh Stakeholder untuk memberikan
masukan dalam penyusunan dan pembahasannya," paparnya.
Aspirasi Masyarakat Penting
Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang hadir
secara virtual mengatakan, Forum Serap Aspirasi yang diselenggarakan Kementerian
Kominfo sangat penting. Menurutnya, forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk
menjelaskan pokok-pokok substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sekaligus
nanti juga menjelaskan substansi dari kedua RPP ini sehingga kita berharap akan
mendapatkan masukan dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku
kepentingan dalam rangka penyempurnaan penyusunan kedua RPP pelaksanaan
Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujarnya.
Menurut
Sesmenko Perekonomian Susiwijono, pandemi Covid-19 secara langsung berdampak
cukup serius terhadap perekonomian nasional.
"Kita
tahu di triwulan (kuartal) pertama kemarin pertumbuhan ekonomi kita masih
positif di angka 2,97 persen. Namun pada kuartal kedua seiring dengan berbagai
pembatasan terkontraksi sangat dalam sampai ke minus 5,32 persen,"
jelasnya.
Meskipun
terkontraksi pada kuartal II, menurut Sesmenko Perekonomian Susiwijono ada
pemulihan ekonomi di kuartal III sehingga pertumbuhannya menjadi minus yaitu
3,49 persen.
"Walaupun
kita mengalami resesi karena kemarin dua kuartal berturut-turut pertumbuhan
ekonomi kita minus. Namun kita lihat dari berbagai indikator pemulihan ekonomi
sudah mulai terlihat dan berbagai kebijakan sudah berada di jalur yang
tepat," jelasnya.
Kegiatan
Serap Aspirasi atas RPP NSPK dan RPP Teknis dilanjutkan dengan sesi diskusi dan
tanya jawab bersama Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika
Ismail, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli,
serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (dio)