Naslindo Sirait Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
SASARAINAFM.COM │TUAPEIJAT - Pemerintah daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun
2017-2022.
Naslindo Sirait Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyebutkan alasan Pemerintah melakukan revisi.
Pertama, pandemi Covid-19 telah berdampak pada faktor kesehatan, produktivitas, sosial, ekonomi, dan pembiayaan keuangan dari anggaran daerah maupun dari Pusat.
"Kita menyesuaikan kebijakan-kebijakan di daerah untuk memastikan masyarakat terlindungi dan aman dari pandemi covid-19 dan tetap produktif secara sosial dan ekonomi," tutur Naslindo di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Alasan kedua, ia menuturkan bahwa adanya kebijakan nasional terkait Permendagri Nomor 90 dan 70 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi penganggaran, dan perencanaan pembangunan, juga sistem informasi pembangunan daerah, dimana semua nomenklatur dalam perencanaan dan penganggaran disesuaikan.
Selanjutnya, dari hasil evaluasi terhadap capaian pembangunan secara keseluruhan dari lima misi Kepala daerah terkait peningkatan kualitas SDM, infrastruktur, tata kelola Pemerintahan, pertumbuhan ekonomi berdaya saing, juga kehidupan harmonis di tengah masyarakat, capaiannya baru sekira 63%.
Naslindo mengimbuhkan bahwa dalam waktu kurang dari dua tahun, perlu dioptimalkan seluruh sumber daya untuk mencapai target, sehingga dalam revisi akan ditinjau kembali target-target tersebut.
"Harapannya setelah revisi, kita lebih fokus menyelesaikan target RPJMD. Mungkin fokus utama kita pada pembangunan sistem kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur," pungkasnya (KS)