Iklan

Pemkab Mentawai Bakal Lakukan Tes Swab Kepada Pelaku Usaha di Sipora Utara

Kamis, 10 September 2020, September 10, 2020 WIB Last Updated 2020-09-10T14:49:39Z

Jubir Gugus Tugas penanganan Covid-19 Mentawai, Serieli BW pada konferensi pers di Tuapeijat

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT-  Guna memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan tes swab kepada pelaku usaha menengah atas yang ada di wilayah Sipora Utara, Tuapeijat.

Untuk merealisasikan rencana itu dalam waktu dekat pihak terkait akan membuat surat edaran kepada seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Tuapeijat, baik pemilik maupun karyawan yang bekerja di masing-masing usaha.

"Setelah kita melakukan tracking kluster yang kemarin ini, yang pertama kita juga akan melakukan tes swab kepada seluruh pelaku usaha depot isi ulang air minum, baik pemilik maupun karyawan yang bekerja," kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah, sekaligus juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Mentawai, Serieli BW pada konferensi pers di Tuapeijat, Kamis (10/9/2020)

Tak hanya itu, usaha penginapan seperti hotel ataupun homestay yang ada di Mentawai, kemudian penyedia transportasi umum seperti kapal, long boat, ojek, maupun tukang angkot,  termasuk pemilik rumah makan, kedai kopi, cafe dan sejenisnya, selanjutnya pedagang bahan pokok, supermarket, minimarket dan sejenisnya serta pedagang pasar rakyat juga akan dilakukan tes swab.

"Ini kedepan kita harap sudah melakukan tes swab baik pemilik maupun karyawannya, karena ini langsung bersentuhan dengan masyarakat, ini tujuannya untuk memastikan bahwa tempat-tempat tersebut memang bebas covid," kata Serieli BW.

Ia juga menyampaikan bahwa tes swab akan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sebulan, dan pihak terkait akan mengeluarkan bukti surat bahwa tempat pelaku usaha atau pemilik dan karyawan tersebut bebas covid-19 (non reaktif) yang nantinya akan  ditempel di dinding.

"Nanti kita akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran ini, sesuai Peraturan Bupati nomor 30 Tahun 2020, salah satu sanksi kalau tidak dengar, atau tidak mau, tempat tersebut akan ditutup sementara sampai nanti dia melakukan tes swab kepada petugas, artinya bahwa seluruh kegiatan di masa pandemi ini berjalan dengan baik dan bebas covid-19, kalau nanti ada yang positif itu yang kita isolasi," ungkapnya.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, diwajibkan mengikuti tes swab sekali sebulan, baik ada kasus maupun tidak tetap dilakukan tes swab satu kali sebulan.

Kemudian bagi yang bolak-balik Padang ke Mentawai, wajib melakukan tes swab pada hari kedua dan keempat setelah tiba di Mentawai dan melakukan karantina mandiri khusus ASN, jika tidak diikuti maka pihak terkait akan melakukan sanksi teguran dan sanksi administrasi dari pimpinan.

"Kita juga pastikan bahwa seluruh OPD sudah melakukan swab, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat aman dan bebas covid-19," kata Serieli BW.

Ia menjelaskan bahwa saat ini juga pihak terkait sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi bahwa ada beberapa peraturan daerah yang nantinya diimplementasikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, salah satunya perubahan Perbup Nomor : 30 Tahun 2020 yang mana sebelumnya tidak ada denda administrasi, dimana bagi siapa yang tidak melakukan protikol kesehatan di luar rumah maka akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp.150.000.

"Protokol kesehatan itu kita tahu, pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun lalu cuci tangan, nah kalau tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, maka akan diberi sanksi, dia nanti bisa memilih, nanti di lapangan, kalau misalnya dia tidak punya uang, bisa kerja sosial, seperti menyapu jalan umum, rumah ibadah atau menyapu perkantoran, seperti itu," ungkap.

Denda juga disesuaikan, jika pelanggar yaitu supir angkot maka sanksinya lebih tinggi lagi seperti administratif Rp.250.000, dan usaha biasa bisa dikenakan sanksi Rp.2.500.000, kemudian kapal penyeberangan Rp.5.000.000, sedangkan kapal wisata akan dikenakan sanksi Rp.10.000.000, bagi yang tidak melakukan protokol kesehatan.

"Kapal-kapal yang tidak melapor sesuai dengan tempat yang kita sediakan, seperti Sikakap, Tuapeijat dan Siberut, bagi siapa yang tidak melapor seperti kejadian yang lalu, ini akan kita denda, kalau dia juga tidak mau maka akan kita larang dia masuk ke wilayah kita ini," katanya. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Mentawai Bakal Lakukan Tes Swab Kepada Pelaku Usaha di Sipora Utara

Terkini

iklan2

Iklan