Iklan

Cegah Covid 19, Mentawai Lockdown ASN Keluar Masuk Mentawai

Jumat, 27 Maret 2020, Maret 27, 2020 WIB Last Updated 2020-04-07T04:02:02Z
Ilustrasi Lockdown (foto: internet)
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT- Demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kepulauan Mentawai, Bupati Kepulauan Mentawai, keluarkan surat edaran lockdown yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai.

Surat edaran dengan Nomor : 180/179/BUP, perihal Penertiban ASN Dalam Rangka Pencegahan Covid 19 di Kepulauan Mentawai, tertanggal 27 Maret 2020, dimana sebelumnya Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 443.2/156/Bup, pada tanggal 18 Maret 2020 lalu, tentang pencegahan Covid 19 di Kepulauan Mentawai.

Dalam surat tersebut, Bupati Kepulauan Mentawai, menyampaikan bahwa seluruh ASN yang tergolong dalam kategori bekerja di rumah, sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor : 443.2/156/Bup, agar tetap melakukan pekerjaan di rumah dan tidak diperbolehkan bolak-balik Padang atau ke tempat lain.

Kemudian mulai tanggal 31 Maret 2020, seluruh ASN yang berada di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak diperkenankan lagi kembali ke tempat tugas sampai ada pemberitahuan kembali dari Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, mulai tanggal 31 Maret 2020, seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak diperkenankan lagi untuk pergi ke luar daerah tempat penugasan sampai ada pemberitahuan dari Pemerintah daerah.

Sementara ASN yang tergabung dalam Gugus Tugas penanganan Covid 19 tetap melaksanakan tugas dalam rangka penanganan pencegahan covid 19 sesuai Komando Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

Tak hanya itu, ASN yang melanggar surat edaran tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang.

Sementara juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19, Serieli BW menyebutkan agar para ASN tidak mengabaikan keluarnya surat edaran itu karena bisa berdampak terhadap sanksi kepada ASN yang melanggar.

"Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari. sesuai PP No 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," kata Serieli Jumat, (27/3/2020).

Ia juga menyampaikan surat tersebut sudah disebarkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Mentawai. (Str)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Covid 19, Mentawai Lockdown ASN Keluar Masuk Mentawai

Terkini

iklan2

Iklan