Iklan

PNS Atau Pegawai Honorer Boleh Daftar Panwascam untuk Pilkada 2020. Asal Penuhi Syarat Ini

Jumat, 15 November 2019, November 15, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T17:03:29Z
Ilustrasi
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Firdaus Satoinong mengklarifikasi pernyataannya terkait keterlibatan ASN yang ingin mendaftar sebagai Panwascam untuk Pilkada 2020.

"PNS ataupun tenaga honorer bisa mendaftar sebagai tenaga Panitia pengawas pemilihan kecamatan
(Panwascam) dengan syarat mendapatkan izin dari atasan langsung," ujar Firdaus Satoinong saat talkshow Musaraina di radio Sasaraina FM, Kamis malam (14/11).

Ia menambahkan bahwa PNS yang bisa terlibat untuk mendaftar menjadi tenaga Panwascam  yaitu staf yang tidak memiliki jabatan.

Berikut syarat pendaftarannya
1. Warga negara Indonesia
2. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota bersangkutan dibuktikan KTP elektronik.
3. Pendidikan terakhir minimal SMA
4. Usia 25-35 (batas maksimal bisa fleksibel tergantung kondisi).
5. Tidak pernah dipidana penjara.
6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh penyelenggara pemilu.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan.
Adapun lampiran surat pendaftaran diantaranya
1.Fotokopi KTP
2.Pas foto 4x6 5 lembar
3.Daftar riwayat hidup
4.Surat keterangan jasmani dan rohani
5. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit
6. Untuk PNS melampirkan surat ijin dari atasannya
7. Bagi pengurus partai bersedia mengundurkan diri dan mengisi format surat pernyataan dari Bawaslu
8.  Bagi yang pernah menjadi tim kampanye bersedia membuat surat pernyataan,
9. jika memiliki jabatan di partai juga harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri.

Pendaftaran dan penerimaan berkas akan digelar pada 27 November sampai 3 Desember 2019.

Firdaus mengatakan untuk informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke kantor Bawaslu atau contact person di 081267038224 atas nama Firdaus Satoinong ataupun laman website di alamat www. mentawai.bawaslu.go.id, dan media sosial.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan edaran Bawaslu RI Nomor 0883 terkait pembentukan panwascam dilakukan dengan sistem online.

Namun bagi kabupaten kota yang jaringan internetnya tidak memungkinkan, maka tesnya dilakukan secara manual.
"Di Mentawai jaringan internet belum maksimal, sehingga tesnya secara manual dan kita juga berkoordinasi dengan bawaslu provinsi. 14 hari sebelum tes, soal dari bawaslu provinsi sudah di tangan kita," jelasnya.

Ada dua kategori tes yang akan ditempuh calon panwascam diantaranya, tes tertulis bobotnya 30% dan tes wawancara 70%.

Nantinya calon panwascam tersebut akan diseleksi oleh 7 kelompok kerja (Pokja) Bawaslu Mentawai
dari 3 komisioner. (KS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PNS Atau Pegawai Honorer Boleh Daftar Panwascam untuk Pilkada 2020. Asal Penuhi Syarat Ini

Terkini

iklan2

Iklan