Iklan

7 Hektare Sisa Pembebasan Lahan Pengembangan Bandara Rokot Bakal Dilimpahkan ke PN

Kamis, 12 September 2019, September 12, 2019 WIB Last Updated 2019-09-12T09:12:05Z
Bandar udara Rokot - Matobe Sipora Selatan

SASARAINAFM.COM | MATOBA - Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Bandar Udara Rokot di desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan, menyerahkan sisa ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Hal ini dilakukan  lantaran sebanyak 7 Hektare lahan belum disetujui oleh pemilik untuk dibebaskan.

Kepala Seksi Pengembangan Dinas Perhubungan Mentawai, Parlinus saat dimintai keterangan di ruang kerjanya Rabu, (11/9) menyebutkan pihaknya segera akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, jika pemilik lahan sisa seluas 7 hektare belum juga mau menyetujui pembebasan lahanya.

"Jika pemilik lahan belum menyetujui pembebasan lahan yang sisa 7 hektare itu, maka kita akan serahkan ke Pengadilan" tegasnya.

Proses pembebasan lahan dilimpahkan ke pengadilan tambahnya, mengacu pada UU no 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum, mengingat masih ada 7 hektare lahan dari 43 hektare  yang belum rampung proses pembebasannya.

Ia menuturkan, sisa uang ganti rugi untuk 7 hektare lahan yang belum dibayarkan sebesar 442.635.000.
Sementara ganti rugi lahan yang sudah dibebaskan seluas 36 hektar telah dibayarkan kepada masyarakat yang berhak sebesar  3.554.552.000 termasuk tanaman dan bangunan (pondok)  dari total pagu pembebasan lahan pengembangan bandara rokot sebesar 4.726.954.000. 
  
Oleh sebab itu, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada pemilik lahan yang belum sepakat, pihaknya akan menyerahkan mekanisme pembebasan lahan ke pengadilan. 

Dikatakan, pihaknya akan konsinyasi atau menitipkan uang pembayaran di pengadilan.

Keputusan tersebut bukanlah tanpa alasan mengingat musyawarah ganti rugi pembebasan lahan sudah dilaksanakan sejak tahun 2018. 

Kendati demikian, pihaknya pun masih menunggu, jika ada warga yang berubah pikiran dan menyetujui  pembebasan lahan tersebut dengan batas waktu yang telah disepakati hingga tanggal 21/9/2019.

"Setelah kita melakukan sosialisasi pemberian ganti rugi ulang tahun 2019 ini, secara aturannya kita menunggu 14 hari. Sesuai kesepakatan Tim dengan  Kepala Dinas kami tunggu sampai tanggal 21 September ini. Kalau tidak ada informasi dari masyarakat, baru kita ajukan prosesnya ke pengadilan" ujarnya.

Ia menegaskan, pembebasan 7 hektare lahan yang belum kelar tersebut harus disegerakan mengingat jadwal pengerjaan pengembangan bandara Rokot akan  mulai dilakukan pada tahun 2020. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 7 Hektare Sisa Pembebasan Lahan Pengembangan Bandara Rokot Bakal Dilimpahkan ke PN

Terkini

iklan2

Iklan