![]() |
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Mentawai Irdelius T. Oinan |
"
Di tahun ini kita juga mendapat bantuan dari APBN untuk rehab Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH) sebanyak 170 unit, dimana masing-masing rumah mendapatkan bantuan
sebesar Rp 21,4 Juta, yang diberikan secara bertahap," Kata Irdelius T.
Oinan di ruang kerjanya baru ini.
Sebelum
memberikan bantuan pihaknya terlebih dahulu memverifikasi ulang data penerima
bantuan, dimana diduga ada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan,
namun tidak dipergunakan untuk rehab Rumah. .
"
Kita verifikasi dulu datanya, karena kita khawatir ada masyarakat yang terdata
menerima bantuan lagi, dimana bantuan sebelumnya tidak dikerjakan dan ini bukan
salah kita, karena bantuan ini dikerjakan secara swadaya masyarakat, sifatnya
hanya stimulan, setelah verifikasi baru nanti pihak bangun menyalurkan
bantuannya, " imbuhnya.
Ia
menyebutkan masyarakat penerima bantuan akan didampingi oleh fasilitator untuk
membuat laporan pekerjaan, dimana setiap tahap penyaluran dana harus disertai
dengan laporan penggunaan, " Terserah masyarakat mau merehab rumah bagian
mana saja, yang penting laporannya harus jelas, kalau tidak penyaluran bantuan
diberhentikan dan kembali ke kas Negara," pungkasnya. (red)