Ketua KPU Kab.Kepulauan Mentawai, Eki Butman |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17
April 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai pastikan
pendistribusian surat suara aman sampai ke ratusan Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang tersebar di Kepulauan Mentawai.
Ketua
KPU Kabupaten Eki Butman mengatakan pada pendistribusian surat suara ada dua
hal yang harus dilakukan yang pertama strategi menghadapi kondisi geografis
Mentawai sebagai Kepulauan, dimana kotak dan surat suara tidak boleh basah
ataupun rusak terkena air. Yang kedua menghindari terjadinya unsur kecurangan
atau hal-hal yang tidak diinginkan..
Ia
menyebutkan pada Pemilu Tahun 2019 nanti, berdasarkan TPS yang ada, Mentawai
membutuhkan sedikitnya 1.800 kotak suara, sementara yang baru datang sebanyak
1.695 dan dari seluruh kotak suara yang ada terdapat dua yang rusak, untuk
pihaknya masih menunggu penambahan kotak suara sedikitnya 107 lagi.
"Saat
pendistribusian kotak suara terdapat kerusakan 2 buah, dimana kekurangan dan
kerusakan telah kita laporkan ke KPU RI, kenapa terdapat kekurangan karena pada
saat pleno DPTHP II pada bulan Desember 2018, terdapat penambahan TPS yaitu 10
TPS makanya kotak suara pun juga ikut bertambah, dimana sekarang jumlah TPS
menjadi 337 dan masing-masing TPS mendapatkan 5 kotak suara, " ungkap Eki.
Lebih
lanjut dikatakannya selain di TPS kotak suara juga terdapat terdapat di tingkat
PPK digunakan untuk rekap suara, kemudian kotak suara juga terdapat di tingkat
Kabupaten gunanya untuk rekap suara tingkat Kabupaten, sedangkan rekap surat
suara di tingkat PPS sendiri kata Eki Tahun ini telah ditiadakan.
"Berikutnya
terkait dengan pendistribusian logistik ini, merupakan sebuah tantangan kita di
Indonesia khusus kita di Kabupaten Kepulauan Mentawai, bahwa situasi Mentawai
yang dikatakan ekstrem baik geografis maupun itu iklim dan ditantang dengan perubahan
regulasi terkait surat suara pemilu dimana sekarang kotak suara tidak memakai
alumunium lagi tetapi menggunakan duplex, " tuturnya.
Ia
menjelaskan pada saat pemilihan nanti, peserta pemilih akan mencoblos 5 surat
suara diantaranya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI,
DPRD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, dimana warna surat suaranya
berbeda-beda diantaranya warna Abu-abu kertas suara untuk Capres dan Cawapres,
warna kuning untuk surat suara DPR RI, warna merah untuk surat suara DPD RI,
warna biru untuk surat suara Provinsi dan warna hijau untuk surat suara DPRD
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya
surat surat suara tersebut akan didistribusikan ke seluruh TPS dimulai ada H—7
dan penjemputan surat suara dilakukan hingga H+7,"Jadi kita mulai
mendistribusikan ke TPS yang lebih jauh dulu, kemudian terakhir baru TPS yang
dekat seperti di seputar pusat Kabupaten ini," timpalnya.
"Kita
menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya terdaftar sebagai pemilih,
gunakanlah hak pilih sebaik mungkin, kenalilah calon pilihan anda, karena 5
menit menentukan 5 tahun perjalanan demokrasi baik di daerah maupun di negara
kita ini," pungkasnya (red)