Iklan

Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi Jalin Sinergitas Bersama Pemda Kepulauan Mentawai Tingkatkan Pendapatan Pajak

Kamis, 07 Februari 2019, Februari 07, 2019 WIB Last Updated 2019-02-07T09:08:40Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_Pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dari pungutan pajak masih belum maksimal.

Anugerah kekayaan alam Mentawai yang memiliki potensi cukup besar seperti pada sektor Pariwisata, Kelautan, dan Produksi Hutan menjadi paradoks dalam pendapatan pajak.

"Penghasilan dari kayu bisa mencapai miliaran namun mengalami penurunan drastis tahun lalu. Bahkan sekarang tidak bisa mendapatkan pendapatan karena kewenangan pengelolaan hutan berada di Provinsi. Begitu juga penghasilan dari penangkapan ikan / sumber daya laut masih kurang signifikan, "Papar Kortanius Sabeleake Wakil Bupati Kepulauan Mentawai di aula Sekretariat Daerah saat pembukaan Rakorda Kantor wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, rabu (06/02/2019).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa  saat ini Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai mencoba menggarap pariwisata sebagai ikon dalam pendapatan pajak karena dianggap sebagai industri yang menjanjikan.

Ia meminta kepada Badan Keuangan Daerah untuk melacak potensi adanya pembayaran pajak dari para pengusaha /pebisnis.
"Kita sepakat untuk membentuk tim menyelesaikan izin resort dengan tenggat waktu toleransi yang ditentukan. Kita minta bagian  Keuangan untuk membuat sistem sehingga semua transaksi bisa kita lacak dan kawal dari resort -resort, "kata Korta..

Ia juga berharap agar pihak perpajakan membantu sosialisasi kepada pengusaha agar memiliki kesadaran  membayar pajak bangunan juga pajak penghasilan karena hidup negara berasal dari pajak. Ia meminta bantuan kantor wilayah DJP Sumbar dan Jambi agar membantu pemda Mentawai dengan meminta data pariwisata, perindagkop, pertanian,  dan sektor potensial lainnya demi meningkatkan pendapatan pajak untuk kehidupan negara.

Sementara itu pada saat bersamaan Aim Nursalim Saleh, Kepala DJP Sumbar dan Jambi menyambut baik inisiatif pemda Mentawai untuk berkoordinasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di daerah itu.

" Kita bersinergi  agar potensi pendapatan pajak benar-benar digali dengan tukar menukar data Pemda melalui  BKD. Nanti kita akan tindak lanjuti berdasarkan kewenangan masing-masing apa yang bisa kita lakukan, "tutur Aim.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa inti dari pajak yakni bila seseorang mendapat penghasilan harus dipotong pajak.

"Pekerja lepas ataupun tetap, kita tetap potong pajak penghasilan sesuai pph 21. Para wajib pajak yang belum dan sudah terdaftar tapi memiliki usaha dan penghasilan yang sudah lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatas Rp,4,8juta / bulan sudah wajib membayar pajak. Sama dengan mereka yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan pariwisata di Kepulauan Mentawai ini, "kata Aim.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pengusaha kecil dengan penghasilan di bawah Rp, 4,8M setahun, tarif pajak yang dikenakan hanya 0,5%.
"Semua wajib berpartisipasi bayar pajak sehingga beban pajak milik semua. Kita berharap kepatuhan dan yang membayar pajak meningkat sehingga menambah pendapatan negara ataupun daerah. Seperti halnya kewajiban dengan menyampaikan SPT tahunan pada bulan maret, " harapnya. (KS).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi Jalin Sinergitas Bersama Pemda Kepulauan Mentawai Tingkatkan Pendapatan Pajak

Terkini

iklan2

Iklan