
SASARAINAFM.COM,
Tuapejat _Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai Eki Butman mengatakan
pihaknya belum memiliki aturan atau Petunjuk Teknis (Juknis) atau Surat Edaran
(SE) untuk menangani kasus terkait adanya Calon Legislatif (Caleg) yang lulus
seleksi CPNS Akhir Tahun 2018 lalu.
"Hal
ini memang sudah kita duga, karena pemilu tahun ini bertepatan dengan adanya
perekrutan CPNS, setelah kita telusuri ternyata benar salah satu caleg dari
partai Nasdem Han Praderico lulus seleksi CPNS dan memilih instansi perikanan,
nah untuk menangani ini kita tidak ada Juknis atau atau semacam surat Edaran
dari KPU RI, " tuturnya..
Lebih
lanjut dikatakannya caleg yang lulus CPNS tersebut sudah terdaftar sebagai DCT,
yang tentu saja namanya sudah terdaftar di pusat, sementara untuk menggantikan
posisi Han Praderico besar kemungkinan kata Eki tidak bisa lagi.
"Setelah
ditelusuri untuk Sumbar dari beberapa Kabupaten /Kota terdapat 5 orang Caleg
yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan kita sudah melaporkan nya ke Provinsi,
selanjutnya ke KPU RI, namun yang kita sayangkan panitia perekrutan CPNS kurang
selektif "ungkapnya.
Lebih
lanjut dijelaskannya bahwa pada akhir bulan Desember 2018 lalu, pihaknya telah
memparaf dami atau format nama-nama caleg yang sudah masuk DPT, yang tentu saja
besar kemungkinan caleg yang lulus CPNS tersebut akan tampil pada surat suara.
"Caleg
yang bersangkutan anggapan kami masih sebagai DCT, karena pada pendaftaran
Parpol dan Kader Parpol peserta pemilu sudah memenuhi syarat, sementara untuk
melakukan penggantian sudah tidak mungkin lagi, karena kalau tidak salah KPU RI
sudah menaikkan ke percetakan surat suara kepada pihak ketiga," tuturnya..
Terpisah,
sementara itu beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Mentawai
Simbeksim Saleleubaja mengatakan kepada wartawan bahwa terkait kasus caleg
lulus seleksi CPNS itu, harus menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri
dari Caleg dan Partai politik, jika yang bersangkutan memilih meneruskan CPNS.
"Pada
pelamaran kita kan sudah memberikan pengumuman dan ketentuan syarat bagi
pelamar, nah terkait pelamar Caleg kita sudah konsultasi ke Panitia Seleksi
CPNS Kantor regional 12 pekan baru dan hal itu dibolehkan, asal setelah lulus
harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari partai politik, " pungkasnya.
(rd)