Kepala BPN Mentawai, Yunaldi |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai
mencairkan uang ganti rugi kepada warga terdampak pengembangan Bandar udara
Rokot. Pencairan uang ganti rugi kali ini diberikan kepada warga yang
sebelumnya menolak pengembangan bandara.
Menurut
data dari BPN Mentawai, warga yang mendapatkan uang ganti rugi berjumlah 163 orang yakni 5 orang yang
berstatus sebagai pemilik lahan dan 158 orang sebagai penggarap..
"menurut
data yang kami terima setidaknya ada 163 warga yang mendapatkan ganti rugi
". kata Kepala BPN Mentawai Yunaldi Kamis, (10/1).
Dijelaskannya,
pembayaran uang ganti rugi dilakukan secara bertahap. Warga yang menerima
pencarian pada tahap pertama berjumlah 58 orang sementara sisanya akan dicairkan pada tahap berikutnya.
Lebih
lanjut Yunaldi menyebutkan, rencana pengembangan bandar udara Rokot seluas 43,3
hektare.
Sementara
terangnya, jumlah anggaran ganti rugi
yang terdampak pengembangan bandar udara Rokot menghabiskan dana sebesar 4.2
miliar yang akan dicairkan secara bertahap. .
Pihaknya
juga berharap kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai agar terus melakukan
pendekatan kepada sejumlah warga yang hingga kini masih belum menyetujui
lahannya terkena dampak pengembangan bandar udara Rokot.
Sementara
itu, salah seorang warga eks penolak pengembangan Bandar udara Rokot
Anjolina mengaku senang uang ganti rugi sudah dicairkan. Dia akan
memakainya untuk kebutuhan hidup dan biaya pendidikan sekolah anaknya. (Nbl)