Iklan

198 Anak di Mentawai Sudah Miliki KTP

Senin, 05 November 2018, November 05, 2018 WIB Last Updated 2018-11-05T04:24:30Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kepulauan Mentawai mulai mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) di 10 Kecamatan yang tersebar di Kepulauan Mentawai.

Pendistribusian perdana yang dilaksanakan pihak Disdukcapil sedikitnya telah menyerahkan 198 keping KIA kepada pihak Kecamatan Siberut Selatan untuk dibagikan kepada sejumlah anak-anak yang sudah terdata..

" Sabtu lalu 3 November kami mulai mendistribusikan sebanyak 198 keping Kartu Identitas Anak (KIA) di Kecamatan Siberut Selatan, disamping itu kita juga melakukan sosialisasi tentang pemahaman pentingnya administrasi kependudukan khususnya KIA ini, " Kata Tarsicius Sakeru Kepala Disdukcapil Mentawai kepada sasarainafm.com, pada Senin (05/11) di Tuapeijat.

Ia menjelaskan, KIA adalah KTP nya anak-anak usia dari 17 tahun kurang satu hari ke bawah. Sementara KIA memiliki dua versi pertama anak-anak usia anak 0 – 5 tahun diterbitkan KIA tanpa foto, kemudian setelah umur 5  – 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik KIA, kemudian setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP Elektronik.

Lebih lanjut dikatakannya melalui data base kependudukan Nasional dan data pelayanan yang dilakukan sehari-hari oleh Disdukcapil Mentawai telah mencatat sedikitnya 33 ribu jiwa anak-anak Mentawai yang berusia 0—18 Tahun.

"Jumlah anak-anak berusia 0—18 Tahun itu kita ketahui melalui data base kependudukan nasional dan dari data pelayanan kita sehari-hari, misalnya dari Kartu Keluarga atau dari Akte Lahir, " paparnya..

Sementara itu sebagai langkah awal kata Tarsicius pihak Kementerian terkait telah memberikan 4000 blangko KIA untuk tahun ini, selanjutnya katanya akan ada penambahan pada tahun 2019.

"Sebagai langkah awal kita diberikan 4000 keping blangko KIA, sebenarnya secara Nasional eksennya itu pada tahun 2019 dan diharapkan tak ada lagi yang tidak memiliki kartu kependudukan khususnya anak-anak, “ imbuhnya.

Ia menyebutkan kegunaan KIA sendiri merupakan payung hukum bagi anak-anak untuk mendapatkan hak-haknya terhadap negara, selain itu kartu tersebut juga akan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan, misalnya kata Tarsicius saat ini sedang marak-maraknya isu penjualan anak.

Ia juga menghimbau bagi masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, segera melengkapi data dan melakukan pengurusan, mulai dari tingkat Desa, Camat hingga ke Disdukcapil. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 198 Anak di Mentawai Sudah Miliki KTP

Terkini

iklan2

Iklan