SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Mentawai mulai mendistribusikan
Kartu Identitas Anak (KIA) di 10 Kecamatan yang tersebar di Kepulauan Mentawai.
Pendistribusian
perdana yang dilaksanakan pihak Disdukcapil sedikitnya telah menyerahkan 198
keping KIA kepada pihak Kecamatan Siberut Selatan untuk dibagikan kepada
sejumlah anak-anak yang sudah terdata..
"
Sabtu lalu 3 November kami mulai mendistribusikan sebanyak 198 keping Kartu
Identitas Anak (KIA) di Kecamatan Siberut Selatan, disamping itu kita juga
melakukan sosialisasi tentang pemahaman pentingnya administrasi kependudukan
khususnya KIA ini, " Kata Tarsicius Sakeru Kepala Disdukcapil Mentawai
kepada sasarainafm.com, pada Senin (05/11) di Tuapeijat.
Ia
menjelaskan, KIA adalah KTP nya anak-anak usia dari 17 tahun kurang satu hari
ke bawah. Sementara KIA memiliki dua versi pertama anak-anak usia anak 0 – 5
tahun diterbitkan KIA tanpa foto, kemudian setelah umur 5 – 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi
dengan menampilkan foto pemilik KIA, kemudian setelah berumur 17 tahun diganti
dan diterbitkan KTP Elektronik.
Lebih
lanjut dikatakannya melalui data base kependudukan Nasional dan data pelayanan
yang dilakukan sehari-hari oleh Disdukcapil Mentawai telah mencatat sedikitnya
33 ribu jiwa anak-anak Mentawai yang berusia 0—18 Tahun.
"Jumlah
anak-anak berusia 0—18 Tahun itu kita ketahui melalui data base kependudukan
nasional dan dari data pelayanan kita sehari-hari, misalnya dari Kartu Keluarga
atau dari Akte Lahir, " paparnya..
Sementara
itu sebagai langkah awal kata Tarsicius pihak Kementerian terkait telah
memberikan 4000 blangko KIA untuk tahun ini, selanjutnya katanya akan ada
penambahan pada tahun 2019.
"Sebagai
langkah awal kita diberikan 4000 keping blangko KIA, sebenarnya secara Nasional
eksennya itu pada tahun 2019 dan diharapkan tak ada lagi yang tidak memiliki
kartu kependudukan khususnya anak-anak, “ imbuhnya.
Ia
menyebutkan kegunaan KIA sendiri merupakan payung hukum bagi anak-anak untuk
mendapatkan hak-haknya terhadap negara, selain itu kartu tersebut juga akan
melindungi anak-anak dari tindak kejahatan, misalnya kata Tarsicius saat ini
sedang marak-maraknya isu penjualan anak.
Ia
juga menghimbau bagi masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan,
segera melengkapi data dan melakukan pengurusan, mulai dari tingkat Desa, Camat
hingga ke Disdukcapil. (Red)