SIKAKAP, SASARAINA NEWS-Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan 1.500 sertifikat tanah melalui program Redistribusi Tanah Pertanian (RTP) di Kecamatan Sikakap Kepulauan Mentawai. Program ini bagian dari program Reforma Agraria.
Sertifikat dan pengukuran program RTP tersebut diberikan pemerintah kepada masyarakat secara gratis. Tanah RTP atau disebut Tanah Obyek Land Reform (TOL) didapat dari tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang kontraknya maupun tanah negara yang digunakan oleh pemegang HGU yang melebihi luas sesuai tercantum dalam surat keputusan pemberian izin hak pemakaian HGU dan
tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan minimal 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaharuan haknya. Termasuk juga, tanah yang berasal dari pelepasan hutan dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan. Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah hasil penyelesaian sangketa atau konflik. Tanah bekas tambang yang telah direklamasi dan berada di luar kawasan hutan.
"Sertifikat tanah RTP diberikan pemerintah secara gratis kepada petani, tanah tersebut berada dalam satu hamparan luas maksimal 2 hektar," kata Rahmad Syah, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat (3/8).
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima program Redistribusi Tanah Pertanian, yaitu Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau di kecamatan yang berbatas langsung dengan batas letak tanah yang bersangkutan, calon penerima berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah, menguasai dan mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian tersebut dengan bukti surat pernyataan penguasaan fisik dari penggarap yang bersangkutan.
Kepala Seksi Infrastruktur Agraria BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai, Suyatna, mengatakan program redistribusi tanah pertanian merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo, dimana para petani yang belum mendapatkan tanah atau sertifikat tanah diberikan tanah lengkap dengan sertifikatnya, tujuannya agar tanah pertanian mendapatkan status yang jelas, sehingga tidak ada lagi sangketa tanah pertanian tersebut."Kami BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya membantu pengukuran saja sementara program merupakan program pusat," katanya.