Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Pemilu 2024 itu untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024
Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin, 31 Januari 2022.
Pelaksanaan Pemungutan Suara di Indonesia adalah RABU, 14 Februari 2024 merupakan hari libur Indonesia, terus bagaimana dengan warga Indonesia yang ada di luar negeri?
Untuk Warga Negara Indonesia yang di luar negeri disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh PPLN di kantor perwakilan Republik Indonesia setempat.
Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Syarat lain adalah bukan Anggota TNI/Polri dan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Teman Pemilih bisa cek menu Jenis Daftar Pemilih untuk penjelasan lebih lanjut.
TENTANG DPT, DPTb dan DPK
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang sudah tercantum dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih. Anda bisa cek melalui sekretariat PPS di Kantor Kelurahan/PPLN atau secara mandiri cek di kanal https://cekdptonline.kpu.go.id
DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang sering dikenal dengan pindah memilih, yakni suatu kondisi dimana Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu akan menggunakan hak pilih di TPS lain. Pemilih yang pindah memilih sebelumnya harus mengurus Form Surat Pindah Memilih pada jangka waktu yang sudah ditentukan dan akan mendapatkan surat suara sesuai ketentuan.
DPK adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih dapat mencoblos di TPS yang berada sesuai alamat yang tertera pada KTP-el dan selama surat suara di sana masih tersedia.
Pastikan terdaftar sebagai Pemilih melalui kantor sekretariat PPS di Kantor Kelurahan atau dengan mudah cek melalui kanal cekdptonline.kpu.go.id
Jika Pemilih tidak terdaftar bukan berarti kehilangan hak pilih, tetapi Pemilih bisa menjadi Pemilih yang akan dikualifikasi dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Cek di menu Daftar Pemilih untuk lebih jelasnya.
Peserta Pemilu 2024 yang akan dipilih adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jenis Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak ada di Provinsi DKI Jakarta.
Ada 18 partai politik tingkat nasional dan tambahan 6 partai politik lokal untuk di Aceh. Nomor urut dan nama partai politik adalah sebagai berikut:
a. Partai Politik Tingkat Nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
24. Partai Ummat
b. Partai Lokal untuk Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Untuk mengetahui siapa saja mereka? Silakan Pemilih telusuri di portal https://infopemilu.kpu.go.id
Yuk kenali mereka!
1. Presiden dan Wakil Presiden: Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/ppwp_2024
2. DPR: Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/dpr_2024
3. DPD: Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/dpd_2024
4. DPRD Provinsi: Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/dprdprov_2024
5. DPRD Kabupaten/Kota: Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/dprdkabko_2024
Silahkan Pemilih melaporkan diri ke PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Dokumen kependudukan
2. Dokumen pendukung pindah memilih sesuai dengan alasan pindah memilih
Syaratnya ada di link https://www.instagram.com/p/Cwg6oMGBmgO/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==