Iklan

Bawaslu Mentawai gelar Konferensi Pers Bersama Media terkait PTPDP Pemilu 2024.

Jumat, 08 Desember 2023, Desember 08, 2023 WIB Last Updated 2023-12-08T16:06:35Z


SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gelar Konferensi Pers bersama Media dalam Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu tahun 2024, bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Mentawai, Kamis (07/12/2023).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan strategi komunikasi yang kuat dalam melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas pada Pemilihan Umum tahun 2024. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet mengatakan, tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini dilakukan mulai dari pencegahan, pengawasan, saran perbaikan hingga publikasi hasil kinerja.


Perius juga menyebutkan Penetapan DPS itu diperoleh 66.471 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 34.457 dan perempuan 32. 014 pemilih, dalam rapat pleno terbuka yang di laksanakan KPU Mentawai.


Ia menambahkan, setelah di cermati, diverifikasi dan di lakukan perbaikan, maka ditetapkan oleh KPU Mentawai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 13 Mei 2023 hasil DPSHP dengan total 66.348 pemilih dengan rincian laki-laki 34.394 pemilih dan perempuan 31.954 pemilih.


“Kalau kita sinkronkan dengan hasil DPS dengan DPSHP terjadi pengurangan pemilih, namun tidak terlalu signifikan,” Jelasnya.


Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Mentawai berjumlah 66.129 dengan rincian laki-laki 34.262 dan perempuan 31.867 pemilih.


“Nah, kalau di cermati mulai dari DPS, DPSHP sampai DPT jumlah pemilih berkurang, namun data pemilih ini nanti akan di sempurnakan dengan DPTb sampai di hari pencoblosan,” ujarnya.


Perius juga menyebutkan data DPTB, sampai saat ini masih 9 orang pemilih yang terdiri dari 4 laki-laki dan 5 perempuan. Hingga sampai saat ini belum ada penambahan data DPTB di wilayah Kepulauan Mentawai. kata dia DPTB ini belum berakhir, bahkan satu hari sebelum pungut hitung, masyarakat yang belum terdaftar dapat memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau KK.


“Sesuai dengan kriteria dapilnya, seperti beberapa jenis-jenis suara yang bisa di peroleh dan mana yang tidak, salah satu contoh Dapil I dia memilih di Dapil II, maka yang bersangkutan bisa memberikan hak suara untuk DPD, DPR Provinsi, DPR RI dan Pilpres, sedangkan pemilih DPRD Kabupaten/Kota tidak bisa memberikan hak pilihnya,” terangnya.


Sementara itu Proses penyelenggaraan data pemilih sudah di gelar pihak KPU yang di awasi secara langsung Bawaslu Mentawai, dimulai dari pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPS pada 5 April 2023. {Md}


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Mentawai gelar Konferensi Pers Bersama Media terkait PTPDP Pemilu 2024.

Terkini

iklan2

Iklan