Iklan

Reaslisai PBB di Desa Tuapeijat Masih Cukup Rendah

Jumat, 31 Maret 2023, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T04:09:12Z

Kantor Desa Tuapejat Kec. Sipora Utara Kab.Kepulauan Mentawai

SASARAINAFM.COM  | TUAPEJAT -  Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai terbilang masih sangat rendah dalam realisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal itu dikatan Sekretaris Desa Tuapeijat, Nobel Nehe saat ditemui di ruang kerjanya pada, Jum’at, (31/3/2023).

Nobel mengatakan dari tahun 2022 hingga Maret 2023 capaian PBB Desa Tuapeijat masih sangat rendah yakni ada 529 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru terealisasi atau 22,98 persen dari pokok ketetapan SPPT yaitu 1.768 yang artinya jumlah keseluruhan adalah Rp. 231.937.555, sementara yang baru dipungut Rp. 53.308.395, dan masih terhutang Rp. 178.629.160 atau 77,02 persen.

“Jadi target kita tahun ini bersama dengan Kepala Dusun akan bekerja keras untuk capain kita tahun ini setidaknya 75 persen dan kalau bisa 100 persen”, kata Nobel.

Menurutnya untuk mencapai target tersebut pihaknya akan memberikan mandat bersama dengan 9 Kepala Dusun di Desa Tuapeijat untuk melakukan pemungutan secara langsung kepada masyarakat, dan ia menyebutkan jika ada masyarakat yang membayar langsung ke Bank itu lebih baik dan harus menyerahkan bukti pembayaran ke pihak Dusun atau pihak pemungut di lapangan, kemudian pihak Desa akan mendata Kembali siapa yang sudah membayar pajak baik melalui Bank maupun tunai.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemantauan melalui website Badan Keuangan Daerah (BKD) atau Bidang PBB, Desa juga tahun ini akan melakukan verifikasi terkait pokok ketetapan SPPT Desa Tuapeijat. Nobel juga menjelaskan bahwa jika ditemukan objek pajak yang tidak diketahui identitasnya pihak Desa akan mengeluarkan agar tidak menjadi beban Desa untuk melakukan pemungutan pajak.

“Akan kita keluarkan dan kita akan membuat surat kepada BKD supaya tidak menjadi beban Desa, karena masih banyak objek PBB tidak kita ketahui identitas kepemilikannya, karena banyak dari luar membeli tanah lalu pemiliknya pindah nah sementara objek pajak ini berjalan, itu yang menjadi kendala kita selama ini”, katanya.

Kemudian sampai Bulan Mei 2023 masyarakat masih diberikan waktu untuk membayar PBB bagi masyarakat yang belum membayar PBB tahun 2022, dan jika melewati batas pembayaran akhir November setiap tahun maka akan dikenakan sanksi 2 persen dari total tunggakan objek pajaknya, dan apabila pembayaran PBB tidak sesuai dengan kondisi obje pajak segera melapor ke Bidang pajak di Kantor BKD Kepulauan Mentawai.

Ia berharap kepada masyarakat agar sadar dan taat terhadap PBB, pasalnya PBB merupakan kewajiban dan untuk membantu kelanjutan pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Reaslisai PBB di Desa Tuapeijat Masih Cukup Rendah

Terkini

iklan2

Iklan