Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika saat mengunjungi salah satu SPBU di Tuapejat. |
Dalam kesempatan ini Yeka mengatakan bahwa inspeksi dadakan dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM, sesuai dengan aduan masyarakat bahwa banyak pelayanan di SPBU yang tidak maksimal dikarenakan ketersediaan BBM yang selalu cepat habis, namun menurut Yeka saat melakukan inspeksi di SPBU Kompak PT. Sumber Alam Sejahtera Indah sejauh ini masih on the track semua, artinya tidak ada kelangkaan.
“Informasi yang kita dapat sebenarnya disini tidak ada isu kelangkaan, BBM disini selalu tersedia itu informasi nya, tapi ini tetap kami kroscek lagi,” kata Yeka, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa dalam kunjungannya ke SBPU untuk memberikan peringatan jika seandainya ada masalah dalam kuota pihak bersangkutan harus menyampaikan jangan sampai layanan public terganggu hanya terkendalah oleh BBM langka.
Sedangkan di SPBU Kompak PT. Rimata Saibi Jaya, Yeka menemukan kejanggalan bahwa SPBU tersebut memang melakukan perdagangan minyak secara head to head kepada penampung atau eceran terutama di wilayah Sipora dan menyebabkan minyak sering kosong dan bahkan tidak ada sama sekali.
Selain itu ia juga memastikan apakah alat pengisi minyak atau dispenser bahan bakar sudah di tera atau belum, biasanya tera ulang terhadap mesin dispenser SPBU selalu rutin digelar secara berkala, namun hingga kini masih ditemukan SPBU yang menggunakan mesin pompa yang belum dilakukan tera.
Seperti yang menjadi temuan langsung oleh Ombudsman RI kedua SPBU belum dilakukan tera seperti di SPBU Kompak PT. Sumber Alam Sejahtera Indah sudah dua tahun belum melakukan tera, sementara di SPBU Kompak PT. Rimata Saibi Jaya juga belum dilakukan tera sejak 2018.
“tera ini adalah hak alat untuk memberikan ketepatan bagi konsumen, kalau tidak di tera bisa berakibat relatif mahal nya BBM yang dibeli oleh masyarakat, memang prosedur nya setiap tahun nya itu di tera,” kata Yeka.
Sementara pemilik SPBU Kompak PT. Sumber Alam Sejahtera Indah Sori Hutagalung mengatakan bahwa tidak dilakukannya tera karena sebelumnya sudah diajukan ke Provinsi namun pihak Provinsi sudah tidak mau sebab SPBU tersebut sudah menjadi tanggung jawab oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam hal ini Koperindag, sedangkan ketersediaan BBM seperti Pertamax sama Dexlite kata Sori tidak dibatasi atau tidak ada kuota, sedangkan pertalite sama bio di kuota.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nurdin menyampaikan terkait tera mesin dispenser SPBU sudah menghubungi pihak Dinas Koperindag untuk menindak lanjuti hal tersebut.
“Nanti kita konfirmasi lagi suratnya dimasukkan kapan, nanti apa kendala ditingkat teknisnya di OPD nya nanti akan kita kasihkan solusinya,” katanya. (Str)