Audiensi AMB bersama DPRD Mentawai
Sasarainafm.com I Tuapejat - Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai legal standing untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI terkait undang undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) yang terdiri dari sebelas organisasi yang tergabung di dalamnya juga meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menindaklanjuti aspirasi AMB ke DPR RI untuk merevisi undang undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yaitu dengan mengeksplisitkan adat budaya mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.
“Tujuan dari permintaan ini agar adanya pengakuan entitas masyarakat Mentawai yang berbeda dengan adat Minangkabau, berkaitan dengan pasal 5 huruf c undang undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk, saat melakukan audiensi bersama DPRD di ruang rapat DPRD Mentawai, Senin (5/9/2022).
Pasal tersebut mengatakan bahwa Provinsi Sumbar memiliki karakteristik yaitu “adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat atau nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Audiensi dihadiri sembilan DPRD Mentawai dan mereka menyatakan siap melakukan judicial review.
“Kita mengapresiasi aspirasi dan keprihatinan dari Aliansi Mentawai Bersatu terkait undang undang nomor 17 tahun 2022 khususnya pasal 5 huruf c. AMB berharap adanya penambahan poin dalam undang undang tersebut, bagaimana entitas budaya mentawai dapat diakomodir di dalamnya,” tutur Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok.(KS)