Iklan

Dirjen Otda Pastikan ASN yang Bertugas Monitoring Pilkada Netral dan Profesional

Sabtu, 12 Desember 2020, Desember 12, 2020 WIB Last Updated 2020-12-12T09:59:30Z

Mendagri Muhammad Tito Karnavian

SASARAINAFM.COM │JAKARTA  - 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik menegaskan, tim monitoring dan pemantauan selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 kemarin merupakan Aparatur Sipil Negara yang sudah bersumpah dan berjanji untuk netral dan profesional dalam menjalankan tugas. Hal itu dikatakan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/12/20).


Akmal mengatakan, Kemendagri mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dengan menyiapkan berbagai regulasi, data kependudukan, keuangan dan juga dukungan-dukungan teknis lain di lapangan agar Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman. Untuk itu, Kemendagri telah menerjunkan tim monitoring dan melakukan pemantauan ke 32 provinsi atau kurang lebih 309 kabupaten/kota, provinsi se-Indonesia.


Akmal memastikan tim monitoring yang dibentuk tersebut, selain memastikan Pilkada berlangsung dengan baik, juga ASN tersebut sudah disumpah dan berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral. “Jadi kami pastikan petugas kami yang bertugas untuk melakukan monitoring dan pemantauan melaksanakan tugasnya secara netral dan profesional. Dan sekali lagi Dirjen Otda bertanggung jawab untuk memastikan, apabila ada petugas yang tidak netral kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi,” tegas Akmal.


Seperti diketahui pada Pilkada 9 Desember lalu Kemendagri telah membentuk 4 tim monitoring dan pemantauan di daerah pemilihan. Tim pertama, tim anggaran yang dikoordinir oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) bersama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) yang bertugas memastikan pembiayaan dan realisasi anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) masing-masing daerah sudah berjalan dengan baik. Tim kedua dipimpin Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) yang bertugas membantu penyelenggara menyiapkan data kependudukan atau melakukan perekaman bagi warga negara yang belum sempat untuk melakukan perekaman dalam rangka sebagai syarat untuk melaksanakan Pilkada.


Kemudian tim ketiga melakukan pemantauan di 23 kabupaten/kota yang memantau pelaksanaan pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Terakhir pemantauan yang dikoordinir oleh Dirjen Otonomi Daerah sebagai penanggung jawab yang bertugas memastikan semua tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan.(dio)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirjen Otda Pastikan ASN yang Bertugas Monitoring Pilkada Netral dan Profesional

Terkini

iklan2

Iklan