Iklan

Terkendala Internet. SMA N.2 Sipora Terima Siswa Baru Secara Manual

Rabu, 01 Juli 2020, Juli 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T06:45:05Z
PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 SMA N. 2 Sipora Mentawai.

SASARANAFM.COM | TUAPEIJAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di SMAN 2 Sipora akan dilakukan secara manual, mengingat akses internet yang belum memadai.

Porsian, bagian kesiswaan SMAN 2 Sipora mengatakan pemeriksaan siswa baru belum bisa dilakukan secara online karena terkendala jaringan.

"Kita kan sekarang untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 itu secara online itu Nasional, namun kita di SMAN 2 Sipora menerima berkas secara manual, selain karena keterbatasan akses internet bagi siswa, juga fasilitas scan Kartu Keluarga untuk  tidak ada, jadi kita inisiatif untuk menerima berkas langsung agar KK mereka kita saja yang scan," kata Porsian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (1/7/2020).

Ia menyebutkan setelah berkas yang diberikan siswa lengkap, pihak sekolah nantinya akan mendaftarkan siswanya secara online. Meskipun demikian, saat ini juga server online di Provinsi sedang terkendala, sehingga baru beberapa siswa yang didaftarkan meskipun belum bisa diprint bukti pendaftarannya karena gangguan jaringan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sumatera Barat secara keseluruhan.

"Kita juga sampai saat ini ada gangguan server di provinsi, itu seluruh Sumatera Barat, sehingga untuk mendaftarkan siswa secara online sangat sulit, hingga saat ini baru beberapa orang yang kita daftarkan, termasuk print bukti pendaftarannya belum bisa kita cetak karena jaringan," ungkap Porsian.

Sementara pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 22 Juni 2020 lalu, yang sudah mengambil formulir sudah 230 orang dan ada 12 orang yang belum mengembalikan formulirnya, sedangkan kuota yang bisa ditampung atau diterima oleh pihak SMAN 2 Sipora yaitu 252 orang.

"Jumlah yang bisa kita terima memang segitu, bukan karena aturan tapi sesuai dengan jumlah fasilitas kita, seperti kursi dan meja, kalau lebih dari itu, kita tidak bisa terima, siswa harus cari sekolah lain, dan jumlah kuota kita itu akan kita laporkan ke dinas," katanya.

Lebih lanjut ia sampaikan, untuk sistem zonasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud RI) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, tentang PPDB, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
Berdasarkan aturan itu, sekolah dan daerah yang menjadi pengecualian PPDB berbasis zonasi yakni sekolah swasta, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah siswa.
"Jadi sebenarnya kita daerah 3T ini ada pengecualian, dalam arti sistem zonasi tidak diberlakukan," jelas Porsian. (Str).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkendala Internet. SMA N.2 Sipora Terima Siswa Baru Secara Manual

Terkini

iklan2

Iklan