SS (16) tersangka pelaku Curanmor beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Mentawai |
SASARAINAFM.COM │TUPEIJAT - Kepolisian Resor (Polres)
Kepulauan Mentawai mengamankan SS (16), Seorng
remaja yang diduga telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) di kawasan Km. 2, Dusun Karoniet Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora
Utara, Kepulauan Mentawai.
SS yang diketahui sudah putus sekolah itu diamankan oleh
pihak berwajib di kawasan Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, dengan barang bukti
satu unit motor merek Yamaha Mio 125 warna hitam dengan nomor Polisi BA 2410
UP, dan Nomor rangka : MH3SE8810FJ196742, Nomor Mesin : E3R2E0202177.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres
Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon, mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku
curanmor di Sioban.
"Benar pak, laporannya sudah kita terima sebelumnya,
atas nama Bambang Suryono, setelah kita menerima laporan, kita langsung proses,
dan hari ini sudah kita temukan pelakunya yang masih kategori di bawah
umur," Katanya, saat dihubungi lewat WA, pada Rabu, (17/6/2020).
Aksi curanmor tersebut, terjadi pada hari Selasa tanggal 16
Juni 2020 sekira pukul 19.30 WIB, kronologi kejadian berawal pada saat korban
bertamu ke rumah Sahrul yang bertempat di jalan Tuapeijat Km. 2 dan memarkirkan
kendaraan korban di halaman rumah Sahrul, sekira pukul 20.00 wib saat korban
hendak pulang ke rumah, korban tidak menemukan motor tersebut yang semula
berada di parkiran halaman rumah Sahrul. Atas kejadian tersebut korban
melaporkan ke Polres Polres Mentawai.
"Sekarang motor dan tersangka sudah kami amankan dan
tersangkanya masih anak di bawah umur ini kita akan proses menurut hukum yg
berlaku," Ungkapnya.
SS (16) akan dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian,
subs UU no.11 tahun 2012 sistem peradilan pidana anak. (Str)