Salah satu resort mewah di Mentawai |
Salah satunya sektor pariwisata. Setiap pengelola usaha pariwisata dan wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid19.
Regulasi tersebut diantaranya, Setiap karyawan, pengelola usaha resort dan sejenisnya, serta wisatawan atau tamu yang datang dari zona merah harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab (PCR), jika tidak, maka tidak diperbolehkan tinggal di resort, homestay, hotel, atau penginapan di Mentawai.
"Sehari sebelum menerima tamu, semua resort harus sudah melaporkan data tamu ke pihak Pariwisata," kata Aban Barnabas Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Mentawai saat sosialisasi bersama tim gugus tugas pencegahan Covid 19 di resort-resort sekitar Pulau Sipora, Rabu(10/6/2020).
Kemudian, saat penjemputan tamu juga harus memperhatikan jaga jarak dengan membatasi jumlah penumpang dalam bout atau kapal.
Selain itu, pelaku usaha wisata harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, menyiapkan thermogun atau pengukur suhu bagi setiap pengunjung, memakai masker, dan menerapkan physical distancing dengan mengatur jarak antar tempat tidur dan jarak tempat duduk minimal 1 meter.
Jika tatanan normal baru belum diterapkan pelaku usaha sektor wisata maka akan diberikan pendekatan persuasif oleh aparat Pemerintah setempat hingga memenuhi kriteria protokol kesehatan pencegahan Covid19.
Aimar, salah satu pengelola resort yang dikunjungi tim gugus tugas pencegahan Covid19 mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya beradaptasi dengan regulasi baru, mempersiapkan sarana prasarana serta manajemen protokol kesehatan di tempatnya.(KS)