Iklan

Pemkab Mentawai Keluarkan Edaran Perpanjangan PSBB

Rabu, 06 Mei 2020, Mei 06, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T15:44:25Z
Ilustrasi PSBB ( foto : internet )

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT- Bupati Kepulauan Mentawai mengeluarkan Surat Edaran  perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Mentawai, surat tersebut sebagai  tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360/101/covid-19-SBR/V-2020, tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Sumatera Barat.

SE Bupati Kepulauan Mentawai  dengan Nomor : 360/273/BUP-2020, mengintruksikan kepada Perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Camat se Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Desa se Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk kembali dilaksanakannya sosialisasi pedoman PSBB di Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik dalam bentuk tertulis, siaran radio, baliho/spanduk,/pamflate, sosial media,  pengumuman langsung melalui mobil penerangan, maupun dalam bentuk sosialisasi langsung kepada seluruh masyarakat Mentawai.

Selain itu juga Bupati meminta agar setiap wilayah Kepulauan Mentawai meningkatkan efektivitas pelaksanaan PSBB, termasuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PSBB. 

Kemudian meningkatkan sinergitas dengan pihak keamanan (TNI dan Polri) dalam upaya penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sekaligus juru bicara Gugus tugas Covid-19 Mentawai, Serieli BW mengatakan  pelaksanaan PSBB akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 6 Mei sampai 29 Mei 2020 mendatang. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Mentawai Keluarkan Edaran Perpanjangan PSBB

Terkini

iklan2

Iklan