Iklan

Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan PSBB

Selasa, 21 April 2020, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T16:29:07Z

Ilustrasi (foto:internet)
SASARAINAFM.COM |TUAPEIJAT- - Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menerbitkan surat edaran pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kepualaun Mentawai tertanggal 20 April 2020. Surat tersebut merupakan tindak lanjut edaran Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor : 360/053/Covid-19-SBR/IV-2020 tentang Petunjuk Teknis PSBB di wilayah Sumatera Barat.

“Dengan diberlakukannya PSBB, ekonomi masyarakat pasti berpengaruh, sebab dengan adanya PSBB ini berbagai pembatasan akan diterapkan. Oleh sebab itu, berbagai program BLT, baik dr pusat, dari provinsi, maupun dr daerah dan desa dalam waktu dekat akan direalisasikan. Saat ini sedang proses pendataan di tingkat Desa.” kata juru bicara mekanisme Gugus Tugas penanganan Covid 19 Mentawai, Serieli BW, Selasa, (21/4/2020).

Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Mentawai, Nicolaus Sorot Ogo, menyampaikan bahwa bantuan sosial seperti Bulog saat ini sedang proses pendataan dan akan direalisasikan kepada Kecamatan atau Desa yang datanya sudah terkumpul.

“Kita juga akan mendesak pihak Camat dan Desa untuk melakukan pendataan, dalam minggu ini akan kita distribusikan bulog di seputar Sipora dulu kita gerakkan truk untuk mengantar ke Desa-desa, dan nanti ke Sikakap dan Siberut itu akan kita gerakkan kapal antar pulau sebagai pengantar bulognya,” katanya.

Dalam SE Bupati Kepulauan Mentawai ada tujuh pemberitahuan atau pengumuman yang pertama dengan Nomor Surat : 360/232/PSBB/2020, tentang pelaksanaan PSBB untuk kegiatan keagamaan, seperti penghentian sementara kegiatan Ibadah. Kemudian pembatasan sementara kegiatan kendaraan pribadi dengan Nomor : 360/233/PSBB/2020, kecuali  untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dan kegiatan yang diperbolehkan selama kegiatan PSBB.

Selanjutnya SE Bupati dengan Nomor : 360/234/PSBB/2020 tentang PSBB untuk kegiatan kendaraan untuk angkutan umum dan ojek, dimana setiap kendaraan harus membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan. Kemudian pembatasan kegiatan operasinal kapal atau boat sesuai dengan SE Nomor : 360/235/PSBB/2020, dimana jumlah penumpang dibatasi dengan kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang.

Tak hanya itu, aktivitas bekerja di perhotelan dan rumah makan juga dibatasi sesuai dengan SE Bupati dengan Nomor : 360/236/PSBB/2020, dimana membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung  (take away), melalui pemesanan secara daring, atau melalui telepon pemesanan, kemudian untuk perhotelan wajib menyediakan tempat khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

selanjutnya pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan Nomor SE : 360/237/PSBB/2020, dimana selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, termasuk pengelolaan tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan  PSBB. Kecuali memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan kegiatan olahraga mandiri dengan jumlah pemain paling banyak lima orang.

Terakhir, SE Bupati juga membatasi kegiatan sosial Budaya, sesuai dengan Nomor surat : 360/238/PSBB/2020, dimana dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, kecuali khitan, pernikahan, pemakaman dan olahraga yang melibatkan empat orang. (Str)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan PSBB

Terkini

iklan2

Iklan