Ilustrasi : salah satu cafe/tempat nongkrong ( foto : internet) |
SASARAINAFM.COM
│ TUAEIJAT- Hindari Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), Pemerintah
Kepulauan Mentawai Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,
Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kepulauan Mentawai, keluarkan
larangan kepada pedagang rumah makan, kedai kopi, cafe, bar atau sejenisnya
agar tidak menghidangkan makan/minum langsung di tempat atau secara prasmanan, karena dikuatirkan akan
menimbulkan keramaian.
Hal
itu tertuang dalam surat edaran Dinas Koperindag Kepulauan Mentawai dengan
Nomor : 440/117/KOPERINDAG, perihal pencegahan Covid 19 di tempat umum. Terkait
hal itu, juru bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Mentawai, Serieli
BW, mengatakan bahwa mulai hari ini, Rabu (25/3) sudah disosialisasikan melalui
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Tentang
himbauan larangan kepada rumah makan sudah disosialisasikan oleh petugas kita
dari Satpol PP untuk menghimbau para pemilik kedai dan warung nasi untuk tidak
menghidangkan makan atau minuman di tempat, boleh tapi dibungkus saja,"
Kata Serieli BW di Tuapeijat, Rabu, (25/3/2020).
Surat
himbauan itu juga kata Serieli BW sudah disampaikan kepada pihak Camat maupun
Desa, "itu juga melalui Camat dan Kepala Desa sudah kita sampaikan agar
melakukan pengawasan dan pemantauan terkait pelaksanaan surat edaran ini maupun
kebijakan lainnya di wilayahnya masing-masing," Ungkapnya.
Ia
berharap pemilik warung tersebut bisa memahami kondisi seperti yang terjadi
saat ini, sebab mencegah lebih baik daripada mengobati. "Pada prinsipnya
masyarakat, khususnya pemilik warung atau rumah makan cukup memahami kebijakan
ini demi keselamatan bersama," Ujarnya. (Str)