Iklan

Cegah Penyebaran Virus Covid 19, Pemda Mentawai Tutup Sementara Objek Wisata

Sabtu, 21 Maret 2020, Maret 21, 2020 WIB Last Updated 2020-03-21T14:34:33Z
Ilustrasi wisman dengan surfing di pantai Mentawai.

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT-  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai keluarkan Surat Edaran (SE) Tentang penutupan sementara obyek wisata dan tempat keramaian di Kepulauan Mentawai.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kepulauan Mentawai, Serieli BW, saat dikonfirmasi melalui WA, Sabtu, (21/3/2020) menyebutkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor Surat 443.2/59/BUP tentang penutupan sementara objek wisata dan tempat keramaian di Kepulauan Mentawai itu dikeluarkan berdasarkan rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).

"Benar, Bupati Kepulauan Mentawai mengeluarkan SE tentang penutupan objek wisata, terutama tempat-tempat keramaian, termasuk Pantai Mapadegat, Homestay, Pantai Jati, dan lokasi wisata lainnya, " kata  Serieli BW

Dalam SE itu sebut Serieli juga dinyatakan bahwa seluruh tempat wisata dan lokasi surfing di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditutup sementara waktu terhitung mulai Tanggal 22 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Tak hanya itu Bupati juga menyampaikan bahwa pelaku usaha pariwisata untuk tidak melayani tamu wisatawan yang berkunjung di Kepulauan Mentawai, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, dan juga disampaikan tentang larangan kepada wisatawan asing atau mancanegara yang sudah berada di Kepulauan Mentawai dan tinggal di hotel atau homestay, agar tidak bepergian kemana-mana atau berpindah tempat, dari tempat lokasi satu ke lokasi lainnya, termasuk lokasi dalam melakukan surfing.

Sementara kepada para camat dan perangkat desa, melalui surat edaran itu Bupati juga menghimbau  agar ikut  memantau warganya  agar tidak bepergian atau berkunjung ke tempat wisata.

Kepada para tokoh  Agama, Adat dan tokoh masyarakat dalam surat edaran itu juga disebutkan  untuk tidak melakukan pesta adat, baik itu pernikahan atau acara lainnya yang melibatkan banyak orang, termasuk kegiatan keagamaan agar ditunda sementara waktu sesuai dengan kebijakan  internal masing-masing agama,  terhitung daribtanggal 22 Maret sampai 5 April 2020. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Penyebaran Virus Covid 19, Pemda Mentawai Tutup Sementara Objek Wisata

Terkini

iklan2

Iklan