Ketua KPU Mentawai Eki Butman |
Ketua KPU Mentawai, Eki Butman mengatakan bahwa masa kerja PPK ini nantinya selama sembilan bulan sejak dilantik 29 Februari hingga November 2020 mendatang.
Eki menyebutkan bahwa proses tahapan seleksi dimulai sejak 15 januari hingga 14 februari 2020.
Pengumuman penerimaan tenaga PPK dimulai 15-17 Januari 2020. Selanjutnya, penerimaan berkas dari 18-24 Januari 2020.
Lamaran calon tenaga PPK dikirim ke KPU Jalan Raya Tuapejat km.7 Sipora Utara dan nantinya akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.
Eki menambahkan bahwa pihaknya akan meminta tanggapan publik terhadap calon PPK yang diwawancara.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi sebagai PPK diantaranya, fotokopi KTP dengan domisili Kecamatan ia akan bertugas atau bisa juga surat keterangan domisili, surat keterangan berbadan sehat, dan bebas dari partai politik yang dinyatakan dengan fakta integritas dan surat pernyataan.
Sementara usia maksimal pelamar 60 tahun.
"Perlu ditekankan bahwa calon PPK ini tidak terlibat partai politik minimal
selama lima tahun atau sejak 2015 dan tidak pernah menjadi PPK semasa dua periode pemilu berturut turut,"terang Eki di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seleksi PPK tidak mengikat bagi ASN atau non ASN, asalkan tidak tergabung partai politik dan saat wawancara akan digali penguasaan wilayah dan komitmen bekerja yang bersangkutan.
Sementara itu, Eki mengimbuhkan bahwa pada setiap kecamatan akan mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi, namun yang dilantik atau menjadi PPK hanya lima orang. Lima lainnya masuk dalam daftar tunggu.
"Jika PPK yang dilantik bermasalah dalam proses, diganti PAW dengan daftar tunggu berdasarkan urutan," pungkasnya. (KS)