Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dan ketua DPRD Mentawai menandatangani perda LPPL. |
Rapat sidang paripurna yang dihadiri Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Mentawai Yosep Saragdok serta dihadiri sejumlah jajaran angota DPRD lainnya, Unsur Forkopimda, Sekda Mentawai, Sekwan DPRD Mentawai, Sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Mentawai, beserta tamu undangan lainnya.
“ Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 25 Tahun 2019 tentang Ranperda Pembetukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sasaraina, menjadi Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, Senin 2 Desember 2019,” kata Isar Taileleu Wakil Ketua I DPRD Mentawai saat membacakan putusan.
Sementara itu Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dalam sambutannya mengatakan bahwa Radio Publik Lokal masih menjadi sarana penyebar luasan informasi di tengah-tengah masyarakat, baik itu informasi seputar kesehatan, pendidikan, budaya, parawisata dan informasi peristiwa lainnya.
“ Kita sama-sama mengetahui bahwa radio memiliki peran yang sangat penting terutama menyebar luaskan informasi, misalnya terkait informasi seputar budaya Mentawai, bahasa dan informasi-informasi menarik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat misalnya pertanian, pendidikan, budaya, parawisata dan lain sebagainya,” paparnya.
Menurut Yudas untuk menjadi orang yang sukses itu, tidak bisa hanya mengandalkan kecerdasan saja, namun diimbangi dengan wawasan yang luas, untuk itu radio diminta untuk menyampaikan informasi yang bisa menambah wawasan pendengar dan mengedukasi masyarakat.
Disamping menetapkan Perda LPPL Radio Sasaraina Fm, dalam kesempatan yang sama DPRD Mentawai juga menetapkan Peraturan Daerah tentang kawasan bebas asap rokok, yang mana apabila ada yang merokok di tempat umum yang sudah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok akan dikenakan denda. (Red).