Iklan

Kristinus Andre Satoko Optimis LPM Mentawai Mampu Menjadi Agen Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 25 Oktober 2019, Oktober 25, 2019 WIB Last Updated 2019-12-08T05:38:02Z
Ketua DPD LPM Mentawai, Kristinus Andre Satoko (Jas Hitam) pada acara Musda  
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT- Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kepulauan Mentawai tetapkan Kristinus Andre Satoko sebagai Ketua DPD LPM Mentawai  periode 2019-2024 yang digelar di Aula Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara Jumat, (25/10).

Dalam sambutannya Andre mengungkapkan rasa harunya, karena dirinya bisa dipilih dan dipercaya menjadi ketua LPM Mentawai.

Ia optimis kedepan, LPM bisa menjadi agen untuk pemberdayaan masyarakat Kepulauan Mentawai  terutama dibidang ekonomi, perminyakan, dan sumber daya alam   yang ada di Bumi Sikerei.

"Saya sangat berterima kasih karena dipercaya memimpin LPM ini. Dan saya optimis LPM bisa menjadi pelaku untuk pemberdayaan masyarakat " tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, LPM  tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari elemen masyarakat. maka dengan itu ia berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kepulauan Mentawai, agar sepenuhnya membantu pengurus LPM dalam menjalankan tugasnya.

Andre menyampaikan, adapun maksud dan tujuan dibentuknya lembaga ini yakni untuk menjadi mitra dalam rangka mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dirinya  optimis dapat merangkul seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang terkait untuk membangun Kepulauan Mentawai yang lebih baik.

Sementara ditempat yang sama, wakil ketua DPD  LPM Sumbar, Jamasri mengatakan, LPM yang dulu berbeda dengan LPM yang ada saat ini.

LPM saat ini harus bisa menjadi perekat seluruh elemen masyarakat yang ada di pedesaan. Begitu juga perannya yakni sebagai mitra pemerintah didalam pemikirannya untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu mari secara bersama kita membangun LPM menjadi wadah yang kuat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat" ujarnya.

Dirinya menjelaskan, LPM berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan di daerah, khususnya di pedesaan.

Dalam hal ini, LPM harus menjadi mitra pemerintah mulai dari tingkat bawah untuk melak-sanakan pembangunan.

Untuk diketahui, LPM terbentuk pada tahun 2000, melalui Deklarasi Bandung menggantikan LKMD Dalam Deklarasi Bandung disepakati penggantian nama dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

Keberadaan dan fungsi LPM ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 5/2007. (Nbl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kristinus Andre Satoko Optimis LPM Mentawai Mampu Menjadi Agen Pemberdayaan Masyarakat

Terkini

iklan2

Iklan