Polres Mentawai Gelar Press Release Penangkapan Pengguna Sabu |
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai mengamankan dua pria berinisial E (27) seorang mahasiswa dan S (21) pengangguran, yang diduga sebagai pengguna sabu.
Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara saat press release di Mako Polres Mentawai, menyebutkan penangkapan kedua tersangka dilakukan di dusun Mapadegat desa Tuapeijat Sipora Utara pada Sabtu (5/10) lalu.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tepi jalan dusun Mapaddegat sering terjadi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kita berhasil menangkap kedua tersangka," ungkap AKBP Dody Prawiranegara saat press release di Mako Polres Mentawai, Senin (7/10).
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tepi jalan dusun Mapaddegat sering terjadi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kita berhasil menangkap kedua tersangka," ungkap AKBP Dody Prawiranegara saat press release di Mako Polres Mentawai, Senin (7/10).
Lebih lanjut Dody mengatakan bahwa kedua tersangka saat itu diberhentikan, ditangkap, dan digeledah. Kemudian ditemukan Barang Bukti (BB) berupa dua paket kecil plastik bening berisi butiran berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di saku depan kanan E dan satu buah kaca pirek di saku celana kiri S. Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Mentawai.
Barang Bukti yang diamankan di Polres Mentawai diantaranya dua paket kecil plastik bening berisi butiran berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan satu buah kaca pirek, satu unit HP Nokia hitam, satu buah celana panjang merek Lois biru, dan satu celana pendek quicksilver putih donker.
"Setelah dilakukan cek urin, keduanya positif narkoba. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait sumber atau jaringan pengedaran narkotika tersebut," imbuh Dody.
Menurut Dody, tersangka E sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang terancam dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo, pasal 132 (1) Jo, pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka S sebagai pengguna dijerat pasal 112 (1) Jo,pasal 132 (1) Jo, pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 dengan penjara 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
Dody menegaskan pihak kepolisian Mentawai tidak main-main dengan memberantas narkoba, bagi siapapun kata Dody yang terlibat kasus narkoba tetap akan diproses sesuai hukum.
" ini komitmen kita dalam memberantas maraknya kasus narkoba, tentu komintmen ini juga harus didukung masyarakat untuk membantu melaporkan bilamana ada menjumpai ada pengguna narkoba, " tegas Dody
Polres Mentawai, kata Dody akan
berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro Jaya, Ditres Narkoba Mabes Polri, Bareskrim Polri, dan
Polda sumbar, bila ada indikasi jaringan internasional dan jaringan lainnya yang masuk ke wilayah Sumatera Barat khususnya Mentawai untuk melakukan back up atau penyelidikan. (KS)
berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro Jaya, Ditres Narkoba Mabes Polri, Bareskrim Polri, dan
Polda sumbar, bila ada indikasi jaringan internasional dan jaringan lainnya yang masuk ke wilayah Sumatera Barat khususnya Mentawai untuk melakukan back up atau penyelidikan. (KS)