Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet berikan keterangan kepada media di lokasi peresmian pembangunan jembatan |
Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet menyebutkan pembangunan jembatan merupakan akses penting sebagai penghubung jalan darat antara satu wilayah ataupun dengan wilayah lainnya..
“Ingat, jembatan ini merupakan akses yang penting bagi masyarakat untuk menghubungkan jalan darat. Dulu masyarakat Mapaddegat untuk menyeberang sungai ini saja harus menggunakan perahu, pergi menguburkan orang meninggal naik sampan, inilah pentingnya jembatan sebagai penghubung jalan," kata Bupati Yudas Sabaggalet pada peresmian pelaksanaan pembangunan jembatan (ground breaking) di Dusun Mapaddegat, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Rabu, (14/8).
Yudas mengatakan pembangunan jembatan akan berdampak besar bagi masyarakat, terutama memperlancar akses menuju daerah wisata di pantai Mapaddegat, di sisih lain mempercepat pembangunan demi keluarnya Mentawai dari daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)
“Jembatan ini mungkin dua puluh tahun kita rindukan, yang paling utama di seberang sana ada pengembangan pariwisata, disana juga ada hotel, tapi tidak terpelihara karena akses jembatan yang tidak ada, jalan juga sudah kita buka jalur evakuasi yang tembus ke Kantor Camat, ini bisa kita lalui disini,” ungkapnya..
Tak hanya itu, Yudas berharap pembangunan jembatan Mapaddegat bisa dipercepat, mengingat pada bulan Oktober 2019 akan ada ulang tahun Kabupaten Kepulauan Mentawai (Punen Laggai). “Kalau bisa dikerjakan cepat lebih baik, saya berharap bulan Oktober ini jembatan sudah bisa digunakan meski belum seratus persen, kita rencana Punen Laggai bisa dilaksanakan di kawasan wisata Mapaddegat,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (DPUPR), Asmen mengatakan bahwa pembangunan jembatan di Mapaddegat ini merupakan salah satu pengembangan pemukiman.
“Ini juga menjadi strategis dalam rangka pengembangan pemukiman ataupun pengembangan wilayah dan ekonomi di sekitar Mapaddegat, termasuk menuju Desa Sidomakmur (SP 2),” ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, dimana anggaran pembangunan jalan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019.
Asmen menyebutkan, secara khusus jembatan jenis komposit girder yang bakal dibangun itu terbuat dari besi baja dengan panjang 60 meter, dan lebar 6 meter. Dikerjakan oleh PT. Wasaka Tomo Engineering, dengan konsultan PT. Raissa Gemilang sesuai dengan Nomor Kontrak 630/24/PPK-BM/DAK.R/DPUPR yang terkontrak pada 7 Mei 2019 hingga Desember 2019 dengan masa pelaksanaan 225 hari Kalender. (Suntoro)